Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLRI merupakan institusi netral yang dipastikan tidak berpihak dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan presiden (pilpres). Untuk itu semua pihak diharapkan bersama-sama mendukung Polri untuk menjadi aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsinya serta menjaga keamanan dan ketertiban pemilu.
Hal itu ditegaskan Advokat Siwalima Maluku (ASM) Abdul Karim Rahanar dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/1). Ia menyatakan hal tersebut terkait polemik ungkapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Menurutnya, ungkapan tersebut jangan ditafsirkan adanya keberpihakan Polri kepada salah satu pasangan yang akan bersaing di pilpres 2024. "Kita tahu, siapapun pemimpin mendatang, harus bisa melanjutkan estafet pembangunan. Jadi pernyataan Kapolri tersebut jangan dipolitisasi," ujar Karim.
Lebih lanjut. Karim menekankan bahwa Polri merupakan institusi netral. Hal itu, jelasnya, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Dalam dua UU tersebut, ditegaskan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Jadi, jangan menafsirkan pernyataan Kapolri tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan sehingga menimbulkan kegaduhan politik," pungkasnya. (RO/R-2)
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan groundbreaking pembangunan 29 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra Utara, Jumat (11/7).
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan dari organisasi buruh dunia, International Trade Union Confederation-Asia Pasific (ITUC-AP).
Kapolri merespons permintaan Komisi I DPR untuk menuntaskan kasus ini.
Kapolri memastikan akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri kepada empat orang tersebut.
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved