Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait volatilitas harga yang tidak biasa (unusual).
Pemeriksaan ini dilakukan karena ada dua kali suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut yang berdekatan. Sesuai prosedur di bursa, maka hal tersebut harus diperiksa. Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran akan dilaporkan ke OJK.
"Sampai saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Jadi, belum ada pelaporan kepada OJK," kata Inarno, pada keterangan tertulis, diterima Kamis (11/1).
Baca juga: Saham CUAN Masih Dipantau, Kapan Suspensi Dibuka?
Dalam kaitan dengan perdagangan efek, upaya-upaya yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi investor retail adalah senantiasa melakukan pengawasan atas kegiatan perdagangan efek dan berkoordinasi secara terus-menerus dengan Self Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa Efek, KSEI, dan KPEI untuk mencegah timbulnya praktek-praktek kecurangan.
OJK dan SRO mewajibkan emiten untuk mengumumkan keterbukaan informasi baik secara berkala dan insidentil agar para investor termasuk investor ritel memperoleh informasi yang seimbang (simetris).
Baca juga: IHSG Menguat Ikuti Bursa Kawasan Asia dan Global
"BEI juga telah menyematkan notasi khusus untuk memberikan informasi bagi investor atas emiten-emiten tertentu yang memenuhi kriteria," kata Inarno.
Dalam rangka penegakan hukum, jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan Efek, antara lain terkait dengan manipulasi pasar, perdagangan orang dalam dan lain-lain, OJK sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk, berupa denda, pembekuan kegiatan, pencabutan ijin sampai dengan larangan untuk berkegiatan di sektor pasar modal sampai waktu tertentu kepada Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. (Try/Z-7)
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Permintaan terhadap solusi digital semakin meningkat, terutama pada layanan seperti cloud computing, keamanan siber dan AI.
SMIL menargetkan kenaikan omzet antara 20%-25% dibandingkan dengan 2024 yang melampaui target perseroan sebesar Rp360 miliar.
Implementasi Good Corporate Governmen turut berkontribusi dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
PT OCBC Sekuritas Indonesia, anak perusahaan dari OCBC Bank meraih penerima penghargaan The Most Trusted Broker Winner 2024.
Langkah tersebut menindaklanjuti kasus pemecatan lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan emiten agar bisa melantai di bursa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved