Vonis Rafael, KPK Kurang Puas dengan Sejumlah Pertimbangan Hakim

Candra Yuri Nuralam
08/1/2024 17:29
Vonis Rafael, KPK Kurang Puas dengan Sejumlah Pertimbangan Hakim
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah langsung menerima vonis 14 tahun penjara untuk mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah pertimbangan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Terkait adanya beberapa point pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan tim jaksa, maka dalam waktu tujuh hari kedepan dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum lanjutannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Januari 2024.

Pertimbangan yang tidak sesuai dengan perhitungan hakim yakni pidana denda dan pengganti. Hakim memberikan hukuman di bawah permintaan jaksa.

Baca juga: Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya

Namun, KPK puas dengan vonis penjara Rafael. Sikap Lembaga Antirasuah kini pikir-pikir dan menghargai putusan sampai tujuh hari ke depan.

“KPK mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa,” ujar Ali.

Baca juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir

Dalam tuntutan, pidana denda yang diminta jaksa yakni Rp1 miliar. Sementara itu, uang pengganti yang diminta yakni Rp18 miliar.

Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. (Can/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya