Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah langsung menerima vonis 14 tahun penjara untuk mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah pertimbangan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Terkait adanya beberapa point pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan tim jaksa, maka dalam waktu tujuh hari kedepan dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum lanjutannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Januari 2024.
Pertimbangan yang tidak sesuai dengan perhitungan hakim yakni pidana denda dan pengganti. Hakim memberikan hukuman di bawah permintaan jaksa.
Baca juga: Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Namun, KPK puas dengan vonis penjara Rafael. Sikap Lembaga Antirasuah kini pikir-pikir dan menghargai putusan sampai tujuh hari ke depan.
“KPK mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa,” ujar Ali.
Baca juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Dalam tuntutan, pidana denda yang diminta jaksa yakni Rp1 miliar. Sementara itu, uang pengganti yang diminta yakni Rp18 miliar.
Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. (Can/Z-7)
Sri Mulyani, kata Rustam, sebagai seorang wanita sangat prihatin atas kondisi David. Terlebih saat ini, kondisi David yang masih tergeletak lemah.
Pahala menambahkan bahwa klarifikasi terhadap Rafael akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini. "Biar lebih serius ini," ujar Pahala.
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David (17), anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa Mario Dandy Satriyo. Kuasa hukum, Dolfie Rompas, mengatakan kliennya diminta untuk memberikan tambahan keterangan.
KONDISI David Ozora semakin membaik setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 19 hari. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut menjalani berbagai macam terapi, termasuk terapi musik.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
KOLABORASI antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakut dan Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakut tidak selalu soal pajak. Kali ini, mereka berkolaborasi menjaga lingkungan.
Latar belakang profesi orang tua dari tersangka Mario Dandy Satrio tidak akan memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penganiayaan tersebut.
KPK belum memeriksa lebih detail soal harta kekayaan Rafael, namun dia mengatakan harta kekayaan dan aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
"S juga mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved