Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mempertanyakan sikap pemerintah perihal Satpol PP Kabupaten Garut yang menyatakan dukungan kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Video dukungan itu viral di media sosial.
"Apakah pemerintah dari pusat sampai daerah akan menegakkan prinsip netralitas atau membiarkan biar nanti rakyat yang akan menilai," kata Anies di Lapangan Cindua Mato, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu, 3 Januari 2024.
Anies menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai. Terlebih bila ada pembiaran.
Baca juga: Dukung Pasangan Capres, 13 Anggota Satpol PP Garut Diberi Sanksi
"Sekaligus ini pesan sampai ke Jakarta, apakah kegiatan seperti ini akan dibiarkan. Kalau ini dibiarkan nanti rakyat yang menilai. Di mana komitmen netralitas itu ketika ada pelanggaran. Kita nilai aja nanti," ucap Anies.
Video dukungan anggota Satpol PP Kabupaten Garut itu salah satunya diunggah akun Instagram @dennysirregar. Setidaknya, ada 13 orang berseragam Satpol PP dalam video tersebut, terdiri atas tujuh perempuan dan enam laki-laki.
Baca juga: Moeldoko Sebut Satpol PP bukan ASN, Sah Saja Dukung Gibran
Salah seorang anggota Satpol PP laki-laki yang berbicara dalam video itu menyampaikan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan polisi Pamong Praja Kabupaten Garut. Nama yang tertera pada seragam anggota tersebut adalah Cecep.
"Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan," kata Cecep.
"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka,” serunya secara bersama-sama dengan anggota Satpol PP yang lain. (Medcom/Z-7)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved