Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Harus Mitigasi Risiko Metode Kotak Suara dan Pos di Luar Negeri

Tri Subarkah
26/12/2023 16:55
KPU Harus Mitigasi Risiko Metode Kotak Suara dan Pos di Luar Negeri
Ilustrasi(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memitigasi potensi masalah yang timbul dalam proses pemungutan suara di luar negeri, utamanya dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos. Kedua metode itu dinilai paling rawan menimbulkan masalah.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, KPU harus memastikan kesediaan serta distribusi logistik secara akurat, tepat waktu, dan tpat jumlah.

"Karena KSK dan pos ini paling banyak masalahnya, maka KPU harus ada managemen risiko untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi terjadi," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (26/12).

Baca juga : Pemilu 2024 Bermasalah

Menurut Neni, metode pos jauh dari jangkauan pemantau pemilu karena berada di luar jangkauan pemerintah. Oleh karena itu, ia berharap KPU dapat memastikan pemungutan suara dengan metode pos di luar negeri dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"KPU harus memastikan surat suara pos tersampaikan sehingga ada kejelasan dikembalikan," kata Neni.

Selain metode KSK dan pos, KPU juga diminta mengantisipasi kerawanan mobilisasi pemilih di luar negeri. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, Neni menyebut kerawanan tinggi terjadi di Malaysia, Hong Kong, dan Arab Saudi.

Baca juga : Pemilih di Luar Negeri Bertambah, Pengawasan Pemilu Makin Sulit

Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pelaksanaan pemungutan dan penghituan suara di luar negeri dengan metode tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) 14 Februari 2024 atau 1 hari dalam jangka waktu 4-11 Februari 2024.

Sementara itu, melalui metode kotak suara keliling (KSK) dimulai pada 4 Februari 2024 sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN masing-masing PPLN. Adapun pemungutan suara via pos dimulai 2 Januari 2024 sampai 15 Februari 2024.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Herwyn J Malonda mengatakan distribusi logistik seperti surat suara di luar negeri mesti dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran. Jika tidak, akan terjadi ketimpangan dan kekurangan surat suara di satu tempat pemilihan. Pihaknya memberi perhatian khusus terhadap kerawanan terhadap pemungutan suara dengan metode pos di Malaysia.

"Malaysia sangat rawan sekali terkait pemungutan suara dengan metode pos. Karena yang terjadi, bisa saja surat suara dikirim kembali ke pengirim karena pemilih sudah pindah alamat dan karena pencoblosan dilakukan di tempat pemilih, bukan dilakukan oleh orang yang berhak," paparnya. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya