Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGACARA yang dikenal kritis, Alvin Lim, dinyatakan bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, usai mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.
"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," ujar Alvin usai menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Alvin mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.
Baca juga: Putri Pengacara Alvin Lim Sebut Ayahnya Bakal Segera Bebas
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/628421/putri-pengacara-alvin-lim-sebut-ayahnya-bakal-segera-bebas
Kala keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia Alvin sudah bebas dari masa tahanan.
Alvin mengatakan, usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Bahkan ia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.
"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.
Baca juga: Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kejagung
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Alvian dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.
Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan usai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Baca juga: Remaja yang Tantang Debat Kapolri Laporkan Perwira Polri ke Propam
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
Baca juga: Kenal Dunia Hukum Sejak Dini, Kate Victoria Lim Terinspirasi Jadi Advokat
"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," ujarnya.
Dia berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik.
Di samping itu warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan. (S-4)
SUDAH beberapa tahun terakhir jagat dunia maya dan media ramai dengan simpang siur berbagai perkara, mulai dari masalah rumah tangga, waris, hingga penipuan.
Alvin Lim didiagnosa dokter mengalami gagal ginjal stadium 5, gagal jantung dan cardiomegali, pneumonia serta hipertensi.
Kamaruddin Simanjuntak telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen
Ada upaya pembakaran ruko oleh para preman. Beruntung tak terjadi kebakaran hebat, namun kuasa hukum pemilik ruko terkena siraman bensin.
POLISI kembali menangkap satu orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR. Satu orang yang diamankan yakni pengacara berinisial HI.
DWI Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak bos toko roti, George Salim mengaku sempat ditipu oleh oknum pengacara saat menjalani proses hukumnya di kepolisian.
SEORANG tahanan Polres Bekasi Kota terkait kasus dugaan pencabulan kabur dari ruang tahanan, ditemukan tewas mengambang di kali belakang Polres Bekasi.
"Jadi saat dilakukan pemeriksaan, M diberi makan dan borgolnyapun dilepas. Tersangka meminta izin untuk pergi ke kamar mandi yang tak jauh dari ruang penyidik,” jelas Aloysius.
Rekan lain korban, Fikri alias B, mengatakan korban bercerita mengenai sakit yang dialaminya.
Sidak dilakukan untuk mengecek standardisasi seluruh blok hunian warga binaan di LP Salemba Kelas II A
Zulpan mengatakan, 7 tahanan tersebut melarikan diri pada Kamis (13/10) lalu sekitar pukul 21.39 WIB.
Kepolisian akan memburu dan menangkap, serta menjebloskan terpidana kasus narkotika itu kembali ke penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved