Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kunjungan keluarga bagi tahanan yang merayakan Natal. Kunjungan ini hanya diperbolehkan bagi keluarga inti, yaitu pasangan, anak, dan orang tua.
“Hanya keluarga inti dari tahanan yang diperkenankan berkunjung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/12).
Kunjungan Natal bagi keluarga tahanan bisa dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung. Keluarga tahanan juga diperbolehkan memberikan makanan, namun itu tidak dibawa bersamaan saat kunjungan. Boks makanan bisa diberikan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB.
Baca juga: 24 Tahanan KPK Boleh Rayakan Natal Sama Keluarga Besok
“Makanan tidak boleh dibawa saat kunjungan, namun bisa diberikan sebelumnya. Makanan, minuman, alat komunikasi, hingga alat elektronik yang dapat mengganggu, dan membahayakan keamanan maupun ketertiban tidak diperkenankan,” ujar Ali.
Kunjungan keluarga tahanan saat Natal tidak bisa seharian. Para tersangka maupun terdakwa harus menjalani ibadah di Gedung Merah Putih maupun Puspomal pada pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Baca juga: KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara
KPK juga memberikan layanan kunjungan virtual bagi keluarga yang mau menjenguk tahanan. Total, ada 24 tersangka dan terdakwa yang akan merayakan Natal hari ini. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
SEORANG tahanan Polres Bekasi Kota terkait kasus dugaan pencabulan kabur dari ruang tahanan, ditemukan tewas mengambang di kali belakang Polres Bekasi.
"Jadi saat dilakukan pemeriksaan, M diberi makan dan borgolnyapun dilepas. Tersangka meminta izin untuk pergi ke kamar mandi yang tak jauh dari ruang penyidik,” jelas Aloysius.
Rekan lain korban, Fikri alias B, mengatakan korban bercerita mengenai sakit yang dialaminya.
Sidak dilakukan untuk mengecek standardisasi seluruh blok hunian warga binaan di LP Salemba Kelas II A
Zulpan mengatakan, 7 tahanan tersebut melarikan diri pada Kamis (13/10) lalu sekitar pukul 21.39 WIB.
Kepolisian akan memburu dan menangkap, serta menjebloskan terpidana kasus narkotika itu kembali ke penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved