Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CAWAPRES paslon nomor tiga Mahfud MD menegaskan perlu kajian akademik dalam setiap produk hukum, termasuk terhadap carbon capture storage (CCS). Pasalnya, beleid tersebut baru diterapkan pada skala terbatas di hulu migas, dan masih akan terus dikaji penerapannya untuk bidang lain.
CCS mendadak menjadi perhatian kala debat cawapres yang berlangsung pada Jumat (22/12). Cawapres paslon nomor dua menanyakan kepada cawapres paslon nomor tiga Mahfud MD terkait peraturan CCS. Materi yang ditanyakan tersebut bukan sesuatu yang sudah umum. Masyarakat umum pun sesungguhnya belum banyak yang mengetahui hal ini.
Mahfud menjawab dengan menjelaskan bagaimana seharusnya peraturan disusun. Menurut Mahfud, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat naskah akademis terlebih dahulu tentang CCS.
Baca juga : Mahfud MD Dorong Audit Forensik Sirekap KPU karena Terlalu Banyak Salah
“Setelah itu kapasitas lembaganya bagaimana, komunikasi publiknya bagaimana, kemudian ideologisnya bagaimana? Itu yang akan kami buat. Kalau kita ditanya soal mengatur regulasi carbon capture dan sebagainya. Itu akan kita lakukan,” terang Mahfud.
Mahfud kemudian menambahkan, apakah bisa cawapres paslon nomor dua membuat aturan terkait Antariksa. “Saya tanya ke anda sekarang bagaimana mengatur soal Antariksa Nasional, jawab sekarang pasti tidak tahu, coba pasti tidak tahu karena hukum itu perlu masalahnya dulu apa, kemudian dibuat naskah akademik,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, CCS adalah teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) yang mengintegrasikan penangkapan CO2 dari sumber emisi yang besar, pengangkutan CO2 dan injeksi CO2 ke lokasi penyimpanan geologi.
Baca juga : Mahfud MD Mundur, Prabowo Subianto Juga Ditunggu Mundur
Sejumlah negara telah mengumumkan akan melakukan proyek CCS untuk menekan tingkat polusi. Namun, proyek tersebut masih dilakukan dalam skala terbatas, karena tingginya tingkat biaya yang diperlukan dan teknologi yang masih terus berkembang dan belum sepenuhnya matang.
Untuk diketahui, pemerintah pada awal tahun ini telah menerbitkan aturan terkait penerapan Carbon Capture Storage (CCS) secara khusus di sektor hulu migas. Beleid ini dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM No.2 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 2 Maret sebagai bagian dari upaya menekan emisi pada kegiatan usaha Migas.
Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi kerangka peraturan Carbon Capture and Storage (CCS) di luar kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Nantinya, akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Presiden. Tujuannya tidak lain untuk mendukung penurunan emisi dari industri lain. Penguatan kerangka peraturan ini juga memungkinkan Indonesia menjadi CCS Hub di kawasan Asia Tenggara.
Salah satu sektor yang juga bisa menerapkan CCS/CCUS adalah sektor pembangkit listrik dari batu bara. Ini bahkan menjadi salah satu alternatif agar batu bara masih menjadi sumber energi di masa depan.
Namun, untuk sampai ke sana tidak mudah. Karena itu, perlu melakukan studi yang mendalam dan belajar dari beberapa negara yang sudah punya aturan terkait seperti Inggris, Kanada Australia dan Amerika Serikat. Salah satu yang dilakukan di sana adalah pemberian insentif yang lebih besar bagi investasi swasta sehingga kegiatan CCS lebih maju dan mapan. (RO/Z-7)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemimpin pasar karbon global berkat hutan tropis terluas ketiga di dunia.
Sebagai Ultimate Sponsor dan Co-Host eksklusif dari KTT yang didukung pemerintah ini, Edena menunjukkan peran krusialnya dalam mengembangkan infrastruktur pasar karbon di 70 negara.
Berbagai elemen masyarakat sipil Indonesia yang turut hadir di COP30 di Belém, Brasil, terus mendesak transparansi dan keberpihakan dalam skema pembiayaan iklim global.
Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi regional ASEAN dalam membangun pasar karbon berintegritas tinggi serta mempercepat pencapaian target emisi nol bersih (net zero).
Indonesia menyambut komitmen dukungan teknis dan pendanaan dari Inggris, termasuk peluang pengembangan pasar karbon alam, program UK PACT untuk carbon credits kehutanan.
Negara maju disebut belum menunjukkan komitmen membantu negara berkembang menangani krisis iklim. Sebaliknya, pola pendanaan yang berjalan dinilai justru memperbesar beban utang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved