Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Prabowo Dinilai tidak Siap Hadapi Isu HAM

Media Indonesia
15/12/2023 15:48
Prabowo Dinilai tidak Siap Hadapi Isu HAM
Ilustrasi(Antara)

KOORDINATOR Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai calon presiden (capres) Prabowo secara mental tidak siap menghadapi debat pertama capres Pilpres 2024 yang digelar di Kantor KPU, Jakarta.

Baca juga: Kontras: Prabowo Berlindung di Balik Dukungan Aktivis 98 saat Debat Capres

Petrus menilai Prabowo tidak menyangka kalau akan muncul pertanyaan dari capres nomor 3 dan nomor 1 soal pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM yang hingga sekarang belum dibentuk.

'Ketidaksiapan ini juga membuktikan bahwa capres Prabowo ketika nanti terpilih, maka persoalan pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM tidak akan menjadi prioritas, bahkan pelanggaran HAM akan semakin menjadi jadi," ujar Petrus lewat keterangan yang diterima,, Jumat (15/12).

Baca juga: Pemerintahan Jokowi Disebut Gagal Lakukan Reformasi Politik untuk HAM

Petrus melanjutkan, jika berpatokan hasil investigasi TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) 1998 dan rekomendasinya,  maka di sana terungkap bahwa Letjen Prabowo Subianto dan Mayjend Syafrie Samsuddin harus bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran HAM 1997 dan Mei 1998, terutama penculikan dan penembakan mahasiswa. Namun proses hukum atas diri Prabowo Subianto tidak berjalan.

Begitu juga Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira seputar pelanggaran Prabowo Subianto, yang berbuah keputusan Prabowo diberhentikan dari Dinas Prajurit ABRI.

"Hal itu membuktikan bahwa kesalahan Prabowo Subianto dalam kasus pelangaran HAM dan Tindakan Pidana terbukti, akan tetapi tidak ada niat sungguh-sungguh dari negara untuk memproses hukum Prabowo baik atas pelanggaran HAM maupun tindak pidananya," tegas Petrus.

Belum lagi isi hukum soal pemberantasan korupsi yang juga tidak tuntas dijawab oleh Prabowo.

Petrus menegaskan, semestinya isu korupsi sebagai warisan orde baru dan pelaku korupsi era orde baru yan belum tuntas diproses hukum, juga harus dijelaskan atau dipertanggungjawabkan dalam debat tadi malam.

Karena, ungkap Petrus, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, mengamanatkan penuntasan kasus KKN termasuk KKN Suharto dan kroni-kroninya.  (RO/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik