Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah meresmikan 11 panelis yang bertugas merumuskan pertanyaan kunci untuk debat capres-cawapres perdana yang dijadwalkan pada Selasa (12/12). Satu di antara panelis debat perdana di Pilpres 2024 yang ditunjuk oleh KPU adalah sosok yang sudah tak asing lagi di dunia hukum, yaitu Lita Tyesta ALW, seorang ahli hukum tata negara yang berasal dari Universitas Diponegoro (Undip).
Lahir di Purwekerto pada 26 September 1960, Lita Tyesta telah menyumbangkan pengetahuannya sebagai pengajar di Fakultas Hukum Undip, Semarang. Pendidikan tinggi dari tingkat S1 hingga S3-nya berhasil diselesaikan di Undip, menandai dedikasinya terhadap dunia akademis.
Baca juga: Jejak Karier Khairul Fahmi, Panelis Debat Pemilu 2024
Selain menjadi sosok pengajar yang berdedikasi, Lita Tyesta juga aktif di berbagai kegiatan akademis dan kepemimpinan. Ia pernah memimpin sebagai Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Undip dalam periode 2006-2011. Selama kepemimpinannya, ia berhasil membawa bagian tersebut menjadi salah satu yang terdepan dalam penelitian dan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum tata negara di Indonesia.
Keahlian Lita Tyesta tidak hanya terbatas pada lingkup nasional, melainkan juga internasional. Keterlibatannya dalam berbagai konferensi internasional, seperti Archives as a Defense System of Indonesian Maritime Sovereignty Conference (AMCA Conference) di Filipina dan Beginner Voters Participation on 2019 AMCA Conference di Brunei Darussalam, membuktikan reputasinya yang mendunia.
Baca juga: Siapa Ahmad Taufan Damanik Panelis Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024? Ini Profilnya
Di samping aktivitas pengajaran dan konferensi internasional, Lita Tyesta juga terlibat aktif di tingkat lokal. Ia sering didaulat menjadi Tim Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan di tingkat daerah dan berkontribusi sebagai Tim Penyusun Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah.
Tak hanya itu, dalam perannya sebagai Pembina Racana Pramuka Undip, Lita Tyesta memperlihatkan komitmennya terhadap pengembangan kepemudaan dan karakter generasi muda. Perannya yang luas terlihat pula sebagai Dewan Pengawas Internal pada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Jawa Tengah.
Puncak dari perjalanan akademisnya terjadi pada Rabu (6/9) lalu, di mana Lita Tyesta resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Perundang-undangan Undip. Acara tersebut dimeriahkan dengan paparan naskah ilmiah yang disampaikannya, berjudul 'Relasi Pemerintahan Pusat dan Daerah sebagai Dampak Omnibus Law Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja'.
Dengan segala prestasi dan kontribusinya di berbagai bidang, Lita Tyesta ALW menjadi salah satu kekuatan intelektual yang akan turut menentukan arah debat calon presiden pekan ini.
(Z-9)
DALAM waktu kurang dari 54 hari, nasib Wakil Presiden Kamala Harris dan Donald Trump ditentukan saat rakyat Amerika memberikan suara mereka pada pemilu 2024.
DEBAT sengit antara Wakil Presiden AS Kamala Harris dan mantan presiden Donald Trump pada Selasa (10/9) malam membahas isu ekonomi, imigrasi, aborsi, demokrasi, dan perubahan iklim.
MODERATOR debat presiden, Selasa (10/9), mengizinkan Wakil Presiden Amerika Seikat (AS) Kamala Harris mengulang klaim palsu tentang pemerkosaan pada 7 Oktober.
Kedua kandidat capres ini belum pernah bertemu sebelumnya dan perdebatan diduga akan berlangsung dengan gaya yang kontras.
Anies akan mendapatkan elektoral dari debat. Ini akan mempengaruhi mereka semakin mantap untuk menentukan pilihannya ke pasangan Anies-Muhaimin
Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mengaku bergembira jika Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud setuju dengan perubahan.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved