Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
POLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai menyidik dugaan korupsi alih fungsi lahan tambang milik PTPN XIII di Kabupaten Banjar, Kalsel. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan penyidik Polda Kalsel untuk serius menggarap kasus ini.
"Kita siap mengawal kasus ini," kata Boyamin, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).
Menurut Boyamin, pola dugaan korupsi lahan milik PTPN XIII seharusnya bisa diusut sampai ke akar-akranya. Apalagi, lahan milik BUMN sektor perkebunan itu, dialihfungsikan untuk tambang batu bara.
"Saya kira, kasus ini tidak njlimet atau sulit. Kita tunggu saja bagaimana proses penyidikan dari Polda Kalsel," ujar dia.
Proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Suhasto, pada 12 Desember 2023.
Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.
Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS) serta sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada 2018.
Awak media sudah mencoba mengonfirmasi ini kepada Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Suhasto, tapi belum mendapatkan respons. (Medcom.id/Nov)
MAKI mendorong agar terlebih dahulu diprioritaskan pada penyelidikan terhadap uang yang sudah dibendel-bendel dan diberi keterangan uang kasus yang akan dibelokkan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang mengusut kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024
KPK kembali mendalami kasus dugaan rasuah terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energi Service.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved