Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEPALA Bagian (kabag) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Reni Rinjani menjamin adanya inklusivitas dalam pemilu khususnya bagi penyandang disabilitas.
“Sekarang jumlah pemilih disabilitas berjumlah 1.101.078 orang.Kalau dari persentase 0,54% dari seluruh pemilih yang terdaftar di DPT. KPU junjung konsep inkusivitas, kami mempermudah akses,” ungkap Reni, saat menjadi pembicara di Festival Setara dan Berdaya yang diselenggarakan Media Indonesia, di Kedoya, Jakarta, Senin (11/2).
“Untuk bisa semakin mudah kaum disabilitas mewujudkan haknya, hak politik itu bisa hak untuk dipilih dan memilih. KPU sebagai penyelenggara pemilu, kami melayani masyarakat yang menggunakan hak politiknya yang dipilih maupun yang memilih,” ujarnya.
Baca juga: Integritas Penyelenggara Pemilu 2024
Reni menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan akses dengan mengajak teman-teman disabilitas untuk memastikan telah terdaftar jadi pemilih. Reni menerangkan calon pemilih disabilitas bisa masuk ke situs cekdptonlinekpu.go.id untuk mengecek sekaligus mengetahui lokasi TPS di hari Pemilu.
Reni juga menyebut KPU telah menyiapkan layanan khusus bantuan berupa template yang menpermudah penyandang disabilitas untuk mencoblos satu suara untuk presiden dan calon DPD.
Baca juga: Festival Setara dan Budaya 2023 Media Indonesia Kembali Digelar
“Kebetulan kalau untuk DPR RI, kami belum punya nama templatenya, tapi kita menyediakan fasilitas boleh menyertakan pendamping. Boleh dari keluarga atau menunjuk petugas KPPS, nanti kami siapkan kewajiban pendamping, Apa saja hak dan larangannya, kami siapkan untuk menjaga hak dari teman-teman difabilitas,” tandasnya. (Z-3)
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved