Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM Kajian Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) melaksanakan kegiatan Advokasi Hasil Analisis Kebijakan 2023 dan Monitoring Hasil Analisis Kajian 2022 di Hotel Borobudur, 29 November–1 Desember 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Kumham sebagai lembaga yang menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi di bidang hukum dan hak asasi manusia. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai pembuka kegiatan, Kepala BSK Kumham Y Ambeg Paramarta menyampaikan, pada 2023, terdapat 45 analisis kebijakan yang telah dikerjakan. Ia juga menambahkan bahwa pada 2022 terdapat 57 judul analisis kebijakan yang telah dihasilkan.
Baca juga: Ditjen AHU Proyeksikan Target Kinerja Bersama Kantor Wilayah
“Maka kegiatan advokasi kebijakan ini menjadi wadah bagi para analis kebijakan di BSK Kumham dan Unit Kerja Eselon I Kemenkumham untuk menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) sekaligus memberikan informasi pada 2024 akan dilakukan Implementasi kebijakan seperti apa,” ujar Ambeg.
Lebih lanjut Ambeg juga mengatakan BSK Hukum dan HAM memberikan dukungan berupa kegiatan analisis kebijakan dengan output akhir berupa rekomendasi strategi kebijakan yang berbasis bukti (evidence base). Rekomendasi tersebut dapat dijadikan bahan dalam perumusan kebijakan oleh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kegiatan ini juga dihadirkan dua narasumber ahli yaitu Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tri Widodo dan Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Negara, Universitas Brawijaya Fadillah Putra.
Baca juga: Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Ikuti Seleksi Kompetensi
Tri Widodo menyampaikan bagaimana tahapan siklus kebijakan memiliki beragam versi, hingga akhirnya di sederhanakan oleh LAN menjadi 4 siklus.
Siklus tersebut adalah agenda setting, formulasi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan, yang merupakan rangkuman dari banyak mahzab utamanya berdasarkan Dunn, Patton dan Savicky, serta Mustopadidjaja.
Dari empat siklus yang telah dibuat oleh oleh LAN dapat disederhanakan lagi menjadi dua siklus yaitu Perencanaan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan.
Tri juga mengatakan, dalam pembuatan kebijakan harus sudah jelas sense of urgency dan value propotion nya.
“Sebelum bertanya apa kebijakan yang harus diambil, pastikan sudah ada jawaban terhadap pertanyaan untuk apa sebuah kebijakan dibuat,” ujar Tri.
Ia menambahkan formulasi kebijakan tidak hanya sekedar rapat-rapat biasa saja, tapi sudah harus mengevaluasi policy outcome/performance dan policy gap.
Setelah mengidentifikasi gap, para analis kebijakan dilanjutkan dengan policy alternatives atau proses mengembangkan pilihan kebijakan dan pembobotannya dan harus lebih dari satu alternatif.
Narasumber kedua, Fadillah Putra menyampaikan siklus evaluasi kebijakan dapat menjadi target analisis kebijakan publik, mengingat masih lemahnya kebijakan publik dalam proses tersebut.
Fadillah menambahkan selain kemampuan analisis para analis kebijakan juga harus memiliki kemampuan politik, hal ini diperlukan untuk dapat meyakinkan stakeholder untuk mendukung kebijakan tersebut.
Pada kegiatan advokasi masa ini, tidak lagi penyampaian hasil analisis berupa laporan yang akan dikomunikasikan, melainkan dengan menyiapkan cerita atau dengan format menulis cerita pendek. Hal ini dapat dicontoh bagi pelaksanaan advokasi berikutnya, dengan mengubah paradigma melaporkan jadi bercerita diharapkan para stakeholder dapat merasakan empati sehingga mendukung kebijakan yang direkomendasikan.
Selanjutnya, Fadillah juga memberikan rekomendasi kepada peserta kegiatan advokasi, khususnya bagi para tim analis kebijakan di BSK Kumham.
Pertama, advokasi kebijakan publik perlu dilakukan dalam rangka perbaikan dan/atau perubahan kebijakan (policy reform), berangkat dari evaluasi.
Kedua, penerima manfaat dari aktivitas analisis kebijakan publik adalah para stakeholders kebijakan, harus diperjelas posisinya apakah pro/kontra terhadap kebijakan tersebut. Ketiga, tindak lanjut advokasi kebijakan harus berorientasi pada policy adoption.
Terakhir, langkah yang dapat diambil adalah evaluasi normatif dan sumatif, Penguatan policy story, studi Kelayakan rekomendasi kebijakan, membuat policy map, melakukan stakeholders analysis dan aktivasi, dan strategi-strategi komunikasi kebijakan. (RO/Z-1)
Hari Kartini di Indonesia bukan hanya tentang memperingati kontribusi Raden Ajeng Kartini dalam mengadvokasi hak-hak perempuan, tetapi juga tentang memperluas pemahaman kesetaraan gender.
Cendekiawan didirikan untuk menyiapkan aturan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Kelola Ganja Medis.
IPHI 1987 berkomitmen memberikan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Lambatnya pengesahan RUU PPRT cerminkan ketidakpedulian DPR pada pekerja rumah tangga.
ADVOKASI tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak bagian dari upaya menjalankan amanat konstitusi tentang perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara.
Pembuatan paspor simpatik tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan HAM.
ITB juga mendapatkan penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik II Tahun 2023 untuk tingkat perguruan tinggi.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Jay Noah Idzes resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan dan tidak sabar membela timnas Indonesia.
THOM Haye dan Ragnar Oratmangoen resmi menjadi WNI setelah menjalani pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia di Kemenkumham
Kiper Cyrus Margono yang bermain di divisi kedua Liga Yunani bersama Panathinaikos B resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved