Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Indopol merilis survei terbaru tentang kondisi hukum pasca Keputusan MK Nomor 90 yang mengatur batas usia capres-cawapres.
Hasilnya, kepuasan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami penurunan 7,2 persen sejak Juni 2023 (60,48 persen menjadi 53,3 persen).
“Begitu pula dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengalami tren menurun sejak Juni 2023 sebesar 6,29 persen (dari 74,11 persen menjadi 67,82 persen),” ujar Ratno Sulistyanto selalu Direktur Eksekutif Indopol Survei di Jakarta, Senin (27/11).
Baca juga: 51,45% Publik tidak Setuju dengan Putusan MK Nomor 90
Sementara itu evaluasi kinerja pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin pada November 2023 ini kepuasan rendah berada pada bidang pembukaan lapangan kerja (49,76 persen) serta penanganan pengangguran dan kemiskinan (49,44 persen).
“Pasca keputusan MK No.90 dan sidang etik oleh MKMK terkait dugaan pelanggaran Etik Ketua Hakim MK terkait putusan syarat pendaftaran capres-cawapres memperparah kondisi buruknya penegakan dan penyelenggara hukum di Indonesia.,” beber dia.
Baca juga: Arus Survei Indonesia: Anies Paling Mampu Bawa Isu Maritim Indonesia ke Kancah Dunia
Hal ini ditunjukkan dalam survei ini ada 62,1 persen publik yang mengetahui tentang keputusan MK terkait perubahan syarat capres-cawapres 2024 tersebut, menyatakan tidak setuju sebesar 51,45 persen dan yang menyatakan setuju hanya sebesar 19,92 persen.
“Alasan publik tidak setuju karena keputusan MK tersebut penuh dengan unsur politis karena memberikan karpet merah anak presiden,” kata dia.
Selain itu, keputusan MK tersebut mencederai rasa keadilan hukum di Indonesia, dan karena keputusan MK tersebut tidak etis dalam penyelenggaraan negara karena penuh dengan praktik nepotisme (Anwar Usman, mantan Ketua MK adalah paman Gibran dan adik ipar Presiden Joko Widodo).
Lanjut Ratno menerangkan, jika membaca data hasil Indopol tentang buruknya situasi penegakan hukum di Indonesia, secara kualitatif sepertinya kandidat potensial yang dapat memperbaiki ada faktor Mahfud MD.
“Dalam paslon (capres-cawapres) ini ada faktor Mahfud yang punya pengalaman panjang dalam dunia hukum dan terakhir sebagai Menkopolhukam dia membentuk tim reformasi hukum di Kemenkopolhukam,” kata dia.
“Berdasarkan survei Indopol yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang pada 6 - 12 November 2023 terkait Pasca Putusan MK No.90 tentang persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, kinerja pemerintahan Jokowi di akhir masa jabatannya mendapatkan rapor merah,” beber dia.
Sementara Ketua PBHI Julius Ibrani menyebut untuk menyehatkan kembali hukum dan politik di Indonesia, butuh profil calon presiden-wakil presiden yang berpengalaman.
Sosok Mahfud juga yang membuka wacana reformasi hukum di sosial media dan bisa bicara masalah kebobrokan hukum.
“Pilih sosok yang turun ke bumi dan yang berani ungkap kebobrokan. Kita butuh orang yang berani ke depan,” kata dia. (RO/Z-7)
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
Peneliti Core Indonesia, Eliza Mardian, menyarankan agar pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) demi melindungi konsumen akhir.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Juli 2025 menunjukkan bahwa pertumbuhan tabungan masyarakat dengan nominal di bawah Rp100 juta hanya mencapai 4,76% (yoy).
Hasil survei nasional ungkap tantangan dan rumuskan arah kebijakan baru.
Usaha keluarga merupakan fondasi ekonomi Asia, dengan 85% perusahaan di kawasan Asia Pasifik dimiliki oleh keluarga, bersama UKM yang mencakup 97% bisnis di kawasan.
Berdasarkan survei, mayoritas masyarakat puas dengan kinerja Polri dan berharap dapat menjadi simbol supremasi sipil.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved