Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang membolehkan para menteri atau pejabat negara ikut dalam pemilu tanpa harus mundur dari jabatannya.
Peraturan yang baru disahkan Presiden Jokowi pada 21 November 2023 itu dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya menghindari konflik kepentingan.
Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina mengatakan bahwa ada gejala politisasi instrumen negara dalam pemilu 2024. Apalagi salah satu calon merupakan anak Presiden yang berpasangan dengan menterinya Jokowi.
Baca juga : DPP Persaudaraan 98 Serukan Pemilu yang Jujur
"Gejala terjadinya politisasi instrumen negara sudah tinggi. Kami justru berharap presiden ambil langkah progresif. Jangan cuma menteri capres/ cawapres yang mundur, tapi juga yang nyaleg. Tapi ini justru mundur, sangat disayangkan," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (26/11).
Baca juga : Gerakan Perubahan Amin Dianggap Lebih Unggul dari 2 Paslon Lainnya
"Langkah presiden merevisi PP juga patut dipertanyakan. Ada dimensi konflik kepentingannya karena putra presiden menjadi pasangan menteri yang nyapres," lanjutnya.
ICW menyayangkan langkah Jokowi tersebut dan mengecam keras berbagai upaya memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik calon tertentu. Potensi konflik kepentingan pun akan makin tinggi dan bisa menyulitkan proses pengawasan lantaran berbenturan dengan pihak-pihak yang berkuasa.
"Ini semakin menunjukkan Presiden Jokowi tidak ada perspektif soal konflik kepentingan dan tingginya potensi penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan pemilu," kata dia.(Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved