Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang membolehkan para menteri atau pejabat negara ikut dalam pemilu tanpa harus mundur dari jabatannya.
Peraturan yang baru disahkan Presiden Jokowi pada 21 November 2023 itu dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya menghindari konflik kepentingan.
Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina mengatakan bahwa ada gejala politisasi instrumen negara dalam pemilu 2024. Apalagi salah satu calon merupakan anak Presiden yang berpasangan dengan menterinya Jokowi.
Baca juga : DPP Persaudaraan 98 Serukan Pemilu yang Jujur
"Gejala terjadinya politisasi instrumen negara sudah tinggi. Kami justru berharap presiden ambil langkah progresif. Jangan cuma menteri capres/ cawapres yang mundur, tapi juga yang nyaleg. Tapi ini justru mundur, sangat disayangkan," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (26/11).
Baca juga : Gerakan Perubahan Amin Dianggap Lebih Unggul dari 2 Paslon Lainnya
"Langkah presiden merevisi PP juga patut dipertanyakan. Ada dimensi konflik kepentingannya karena putra presiden menjadi pasangan menteri yang nyapres," lanjutnya.
ICW menyayangkan langkah Jokowi tersebut dan mengecam keras berbagai upaya memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik calon tertentu. Potensi konflik kepentingan pun akan makin tinggi dan bisa menyulitkan proses pengawasan lantaran berbenturan dengan pihak-pihak yang berkuasa.
"Ini semakin menunjukkan Presiden Jokowi tidak ada perspektif soal konflik kepentingan dan tingginya potensi penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan pemilu," kata dia.(Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved