Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
APARATUR sipil negara dan aparat keamanan wajib bersikap netral selama penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Dampak yang ditimbulkan jika mereka tak netral bukan hanya mencederai prinsip pemilu demokratis, tapi juga berpotensi membuat jalannya pemerintahan yang baru terbentuk jadi tak efektif.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam acara diskusi yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertajuk Pemilu, Medium Bangun Peradaban Bangsa di Jakarta, Jumat (24/11).
Ia meyakini, ketidaknetralan aparat dalam pemilu bakal diikuti dengan penyelewengan dan penyimpangan berikunya. Titi menyebut, hal itu merupakan bibit laten dari praktik korupsi politik. Netralitas aparat, sambungnya, penting untuk menghindarkan ketidakpuasan dan benturan massa pendukung para calon.
Baca juga : Perlu Aturan Hukum untuk Hadapi Politik Dinasti
Titi juga mengatakan ketidaknetralan aparat bakal menghadirkan ketidakpercayaan dan keraguan pada legitimasi pemilu. Oleh karena itu, ia menegaskan birokrasi dan aparat wajib netral pada penyelenggaraan pemilu.
"Kalau publik meragukan legitimasi hasil pemilu, pemerintahan yang terbentuk tidak akan bisa bekerja secara efektif karena dia akan terus dirongrong dengan pemilunya curang dan manipulatif," jelasnya.
Baca juga : Putusan MKMK Buka Kanal Anwar Usman Ajukan Keberatan
Untuk menciptakan pemilu yang bermakna, Titi juga menyinggung pentingnya pemilih berdaya. Dalam hal ini, pemilih didorong tidak hanya melihat pemilu saat hari pencoblosan suara saja, tapi juga rangkaian yang menyertainya sejak masa pendaftaran calon, kampanye, dan masa tenang.
Lebih lanjut, Titi mengatakan Indonesia sudah mengalami bibit-bibit fenomena subversi pemilu, yakni eksploitasi penyalahgunaan aturan hukum untuk seorang kadidat ke jabatan terpilih. Dalam hal ini, pengadilan disebut rentan dieksploitasi terhadap subversi pemilu.
"Apakah melalui mekanisme uji materi, penyelesaian perselisihan hasil, termasuk penyelenggara pemilu juga rentan dieksploitasi untuk membuat kebijakan yang menguntungkan," tandas Titi.
Sementara itu, anggota DKPP J Kristiadi menekankan pentingnya suara pemilih dalam gelaran pemilu. Baginya, suara dalam pemilu bukan sekadar kegiatan pemilih mencoblos surat suara, tapi juga memberikan kepercayaan pada calon yang mengerti dan kompeten untuk membuat kebijakan guna tujuan bersama.
"Kita menyerahkan kepada orang-orang itu diberi suara, diberi kekuasaan, kehormatan untuk mengurus kita. Mestinya seperti itu," ujarnya. (Z-5)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved