Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATUR sipil negara dan aparat keamanan wajib bersikap netral selama penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Dampak yang ditimbulkan jika mereka tak netral bukan hanya mencederai prinsip pemilu demokratis, tapi juga berpotensi membuat jalannya pemerintahan yang baru terbentuk jadi tak efektif.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam acara diskusi yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertajuk Pemilu, Medium Bangun Peradaban Bangsa di Jakarta, Jumat (24/11).
Ia meyakini, ketidaknetralan aparat dalam pemilu bakal diikuti dengan penyelewengan dan penyimpangan berikunya. Titi menyebut, hal itu merupakan bibit laten dari praktik korupsi politik. Netralitas aparat, sambungnya, penting untuk menghindarkan ketidakpuasan dan benturan massa pendukung para calon.
Baca juga : Perlu Aturan Hukum untuk Hadapi Politik Dinasti
Titi juga mengatakan ketidaknetralan aparat bakal menghadirkan ketidakpercayaan dan keraguan pada legitimasi pemilu. Oleh karena itu, ia menegaskan birokrasi dan aparat wajib netral pada penyelenggaraan pemilu.
"Kalau publik meragukan legitimasi hasil pemilu, pemerintahan yang terbentuk tidak akan bisa bekerja secara efektif karena dia akan terus dirongrong dengan pemilunya curang dan manipulatif," jelasnya.
Baca juga : Putusan MKMK Buka Kanal Anwar Usman Ajukan Keberatan
Untuk menciptakan pemilu yang bermakna, Titi juga menyinggung pentingnya pemilih berdaya. Dalam hal ini, pemilih didorong tidak hanya melihat pemilu saat hari pencoblosan suara saja, tapi juga rangkaian yang menyertainya sejak masa pendaftaran calon, kampanye, dan masa tenang.
Lebih lanjut, Titi mengatakan Indonesia sudah mengalami bibit-bibit fenomena subversi pemilu, yakni eksploitasi penyalahgunaan aturan hukum untuk seorang kadidat ke jabatan terpilih. Dalam hal ini, pengadilan disebut rentan dieksploitasi terhadap subversi pemilu.
"Apakah melalui mekanisme uji materi, penyelesaian perselisihan hasil, termasuk penyelenggara pemilu juga rentan dieksploitasi untuk membuat kebijakan yang menguntungkan," tandas Titi.
Sementara itu, anggota DKPP J Kristiadi menekankan pentingnya suara pemilih dalam gelaran pemilu. Baginya, suara dalam pemilu bukan sekadar kegiatan pemilih mencoblos surat suara, tapi juga memberikan kepercayaan pada calon yang mengerti dan kompeten untuk membuat kebijakan guna tujuan bersama.
"Kita menyerahkan kepada orang-orang itu diberi suara, diberi kekuasaan, kehormatan untuk mengurus kita. Mestinya seperti itu," ujarnya. (Z-5)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved