Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kalimantan Timur, Rendy Zulkarnain menilai, tudingan Polri tIdak netral dalam Pemilu 2024 . Menurutnya, tudingan tersebut tidak baik untuk pendidikan politik.
Baca juga: NasDem Duga Ada Agenda Terselip di Balik Wacana Percepatan Jadwal Pilkada
Dia mengungkapkan, tudingan harus berdasarkan bukti kuat, bukan sekadar isu belaka. Menurutnya, jangan sampai pihak yang menggaungkan isu ini bertujuan sekadar mencari simpati publik terhadap partai tertentu. Soal netralitas menurutnya hal baik untuk disampaikan kepada publik karena bagian dari pendidikan politik, agar juga masyarakat turut mengawasi proses pemilu.
“Namun, jika hanya sekadar dari isu ke isu untuk sekadar meningkatkan simpatik publik terhadap partai itu, malah masyarakat bisa balik memberikan persepsi negatif, partai itu dianggap sekadar mencari panggung semata, mencari perhatian publik semata, ini malah blunder,” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Senin (20/11).
Baca juga: Klaim Komunikasi dengan AMIN, Hasto Dinilai Tak Perlu Cari-cari Teman Senasib
Ia juga mewanti-wanti dampak bagi partai politik yang kerap memainkan isu netralitas. Dia khawatir pemilih atau warga yang mempunyai hak suara di Pemilu 2024 malah akan berpikir negatif pada kedua calon yang diusung partai itu.
“Netralitas saat ini ditujukan kepada supporting bodies dari eksekutif, yakni Polri. Sebab, dikhawatirkan institusi ini digunakan oleh penguasa politik sebagai alat untuk membantu kemenangan di Pemilu Serentak 2024 ini, oleh sebab itu DPR mengusulkan dibentuk Panja Netralitas Polri,” kata Rendy.
Rendy meyakini langkah ini dilakukan karena untuk mencegah Pemilu 2024 ini terjadi kecurangan dalam prosesnya. Namun ia juga percaya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal netralitas Polri tak sekadar perintah lisan, bahkan sudah disampaikan kepada seluruh jajaran Polri lewat surat telegram.
Baca juga: Anies Ditolak, Kewenangan Penuh dari Rektor
Rendy berpendapat, sikap Polri yang menyerahkan sepenuhnya soal Panja Netralitas Polri kepada DPR RI, merupakan bukti Polri memang bersikap netral terkait pemilu.
“Semestinya DPR cukup berkomunikasi intens dengan Polri, juga dalam rapat. Menghadirkan kekhawatiran netralitas Polri dalam rangka mencegah tindakan tidak baik dalam Pemilu 2024, silahkan saja jika dibangun Panja Netralitas Polri. Tetapi menuding tidak berdasarkan fakta hanya untuk mendongkrak simpatik publik itu yang mengkhawatirkan,” ungkap Rendy.
Menurutnya, isu-isu yang beredar menjelang Pemilu 2024 harus diselesaikan satu per satu. Bukan malah saling mengaburkan dan terkesan tidak ada kepercayaan akan antar institusi.
“Jika tak begitu maka terkesan bukan sekadar khawatir proses pemilu akan terjadi kecurangan, malah menuding kecurangan ini sedang berproses. Kita butuh kesadaran kolektif untuk gen z lebih mementingkan politik gagasan dalam memilih pemimpinnya dan gen z mari menjadi teladan mengedepan norma beradab, berkeadilan, nir konflik sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya. (P-3)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved