Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Resmi Menetapkan 3 Paslon Capres-cawapres

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/11/2023 17:35
KPU Resmi Menetapkan 3 Paslon Capres-cawapres
3 Bacapres resmi ditetapkan sebagai capres oleh KPU(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024.

Hasil itu diungkapkan usai KPU RI melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu 2024.

“Sekira 14.02 WIB, sebagaimana ditentukan oleh UU pemilu bahwa penetapan rapat pleno untuk penerapan presiden dan wapres sebagai peserta pemilu itu dilakukan dalam sidang pleno tertutup dan itu sudah kami lakukan,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (13/11). 

Baca juga : Caleg Perempuan Belum 30%, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Baca juga : KPU Jadwalkan Undi Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres 14 November 2023

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers.

Idham menerangkan pasangan pertama, yakni Anies dan Muhaimin yang didaftarkan pada 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB dan diusulkan gabungan parpol yaitu NasDem, PKB, dan PKS dengan total kursi 167 kursi DPR RI atau 29,04 persen.

Pasangan kedua, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, telah didaftarkan, Kamis 19 Oktober 2023, pada pukul 12.20 WIB yang diusulkan gabungan parpol PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura, dengan 29.276.935 suara atau 28,06 persen.

Pasangan ketiga, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang didaftarkan pada Rabu 25 Oktober 2023, pukul 11.20 WIB yang diusulkan gabungan parpol Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB dan Garuda dengan total suara 42,70 persen.

“Dengan demikian 3 bapaslon telah memenuhi ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang dimana parpol atau gabungan parpol telah memenuhi perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional,” tutur Idham. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya