Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BAKAL calon presiden Anies Rasyid Baswedan buka suara mengenai putusan pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dia meyakini keputusan yang diambil MKMK telah objektif dan berdasarkan informasi yang benar.
"Kita hormati putusan Majelis Kehormatan, dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang obyektif, transparan, mengandalkan pada data, dan informasi sahih," ujarnya usai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta, Rabu (8/11).
Baca juga : Timnas Amin Ancang-Ancang Gugat Hasil Pilpres ke MK
Dia berharap putusan MKMK itu dapat menjaga kehormatan MK. Pasalnya, MK merupakan lembaga mahkamah tertinggi di Tanah Air.
“Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini. Kita bicara konstitusi saja sudah tinggi," kata Anies.
"Ini mahkamahnya konstitusi, dan di situ ada Majelis Kehormatan MK, jadi tingginya tinggi ini. Karena ini sudah tuntas, selesai, kita hormati putusannya dan mudah-mudahan kita bisa terus menjaga marwah MK," sambung Anies.
Diketahui MKMK menetapkan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Hal itu sesuai dengan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi. ((Z-5)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved