Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin untuk konsisten meneruskan perjuangan memberantas korupsi.
Boyamin juga mengajak seluruh elemen bangsa bersatu memberantas korupsi dan menumpas markus alias makelar kasus. Ia meyakini saat ini persepsi publik percaya kepada kinerja Burhanuddin dalam penegakan hukum dan memimpin Korps Adhyaksa.
Ia juga menilai saat ini ada gejala koruptor dan gerombolannya kepanasan, kemudian menyerang aparat penegak hukum dari berbagai sisi. Pun bila tidak jernih berpikir tentu masyarakat akan bias memandang persoalan tersebut. Apalagi dengan praktek-praktek memanfaatkan suatu organisasi untuk mendorong isu ke publik melalui unjuk rasa dengan pesan demosi terhadap Jaksa Agung.
"Atas terjadinya hal-hal tersebut, saya selaku praktisi hukum prihatin sekaligus berjuang untuk ikut meluruskan dan memilah mana yang benar dan salah terkait informasi-informasi yang berkembang di masyarakat," kata Boyamin melalui keterangannya, Senin (6/11).
Boyamin juga terus mendorong penyelesaian perkara tipikor secara transparan dan berharap para koruptor untuk berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.
MAKI, terang dia, akan terus kritis melalui jalur praperadilan dalam rangka mendukung Jaksa Agung memberantas korupsi secara tegas dan tidak tebang pilih.
Sebelumnya, Burhanuddin disebut punya hubungan gelap dengan janda cantik seorang figur publik yang terungkap di persidangan kasus korupsi tambang di Sulawesi Tenggara.
Kabar itu ramai diperbincangkan saat Burhanuddin gencar menangani kasus korupsi, seperti menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi tersangka korupsi proyek BTS di Kementerian Kominfo, kemudian menjatuhkan tuntutan kepada mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, serta Galumbang Menak, dan Ahmad Anang Latief dengan tuntutan pidana penjara yang berat.
"Ini ironi di tengah gencarnya Jaksa Agung melakukan penindakan korupsi, ada juga agenda tersembunyi dari para koruptor untuk serang balik kepada aparat penegak hukum di tengah kondisi tahun politik yang penuh dengan berita intrik dan hoaks," tutup Boyamin. (RO/J-2)
MAKI mendorong agar terlebih dahulu diprioritaskan pada penyelidikan terhadap uang yang sudah dibendel-bendel dan diberi keterangan uang kasus yang akan dibelokkan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang mengusut kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024
KPK kembali mendalami kasus dugaan rasuah terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energi Service.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved