Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEJAKSAAN dinilai terlalu memaksakan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G di Kominfo karena belum ada kerugian negara yang pasti sampai saat ini.
Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengemukakan bahwa ada beberapa keanehan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, salah satu keanehan yang muncul adalah munculnya dugaan kerugian negara, di mana proyek pembangunan menara BTS itu masih berjalan sampai saat ini.
Dia menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai dan hal tersebut berlaku pada semua proyek pengadaan di kementerian dan lembaga negara.
Baca juga: Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Jangan Berhenti pada Achsanul Qosasi
“Saya sudah jelaskan di pengadilan waktu jadi ahli untuk terdakwa Galumbang, bahwa jika benar proyeknya belum selesai, maka tidak mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/11).
Dia mengatakan seharusnya proyek BTS 4G tersebut tidak masuk ke ranah pidana karena masih belum ada data dan fakta nyata tentang kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Pasalnya, menurut Chairul, proyek pembangunan BTS 4G masih berjalan dan hasilnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat di wilayah 3T di Indonesia.
Baca juga: Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
“Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka kasus ini tidak bisa masuk ke domain hukum pidana,” katanya.
Selain itu, dia juga menuding alasan perkara tersebut tetap dimajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan karena ada muatan politis. Hal itu, menurutnya, bisa dilihat dari jumlah terdakwa yang terus bertambah belakangan ini.
“Jadi ada indikasi kasus ini semula adalah untuk memukul NasDem, terlihat juga ketika terdakwanya terus nambah belakangan ini. Jadi kejaksaan ini bertindak politis bukan pro justitia,” ujarnya.
Sebelumnya, dari hasil audit BPKP disebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat proyek BTS 4G tersebut sebesar Rp8,03 triliun dengan rincian Rp1,8 miliar dari kajian pendukung proyek BTS, Rp679,6 miliar merupakan kerugian untuk 958 menara BTS yang sudah dibangun dan Rp7.350,7 miliar kerugian dari 3.242 menara BTS yang belum terbangun.
Padahal faktanya, di luar BTS yang bermasalah, seluruh pekerjaan konsorsium sudah rampung 100%, kemudian 3.601 menara sudah selesai dibangun dan terdapat kontrak baru pada 1 April-31 Desember 2022 untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan proyek BTS tersebut. (RO/Z-7)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved