Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN dinilai terlalu memaksakan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G di Kominfo karena belum ada kerugian negara yang pasti sampai saat ini.
Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengemukakan bahwa ada beberapa keanehan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, salah satu keanehan yang muncul adalah munculnya dugaan kerugian negara, di mana proyek pembangunan menara BTS itu masih berjalan sampai saat ini.
Dia menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai dan hal tersebut berlaku pada semua proyek pengadaan di kementerian dan lembaga negara.
Baca juga: Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Jangan Berhenti pada Achsanul Qosasi
“Saya sudah jelaskan di pengadilan waktu jadi ahli untuk terdakwa Galumbang, bahwa jika benar proyeknya belum selesai, maka tidak mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/11).
Dia mengatakan seharusnya proyek BTS 4G tersebut tidak masuk ke ranah pidana karena masih belum ada data dan fakta nyata tentang kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Pasalnya, menurut Chairul, proyek pembangunan BTS 4G masih berjalan dan hasilnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat di wilayah 3T di Indonesia.
Baca juga: Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
“Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka kasus ini tidak bisa masuk ke domain hukum pidana,” katanya.
Selain itu, dia juga menuding alasan perkara tersebut tetap dimajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan karena ada muatan politis. Hal itu, menurutnya, bisa dilihat dari jumlah terdakwa yang terus bertambah belakangan ini.
“Jadi ada indikasi kasus ini semula adalah untuk memukul NasDem, terlihat juga ketika terdakwanya terus nambah belakangan ini. Jadi kejaksaan ini bertindak politis bukan pro justitia,” ujarnya.
Sebelumnya, dari hasil audit BPKP disebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat proyek BTS 4G tersebut sebesar Rp8,03 triliun dengan rincian Rp1,8 miliar dari kajian pendukung proyek BTS, Rp679,6 miliar merupakan kerugian untuk 958 menara BTS yang sudah dibangun dan Rp7.350,7 miliar kerugian dari 3.242 menara BTS yang belum terbangun.
Padahal faktanya, di luar BTS yang bermasalah, seluruh pekerjaan konsorsium sudah rampung 100%, kemudian 3.601 menara sudah selesai dibangun dan terdapat kontrak baru pada 1 April-31 Desember 2022 untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan proyek BTS tersebut. (RO/Z-7)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved