Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKARA dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dinilai cukup aneh karena dianggap ada kerugian negara, sementara proyek tersebut masih berjalan sampai saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, Romulo Silaen saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/11).
Menurut Romulo, anggapan bahwa proyek BTS 4G mangkrak adalah salah dan menyesatkan. Faktanya, menurut Romulo, pekerjaan seluruh konsorsium sudah selesai hampir 100%, di luar menara yang bermasalah karena kondisi kahar.
Baca juga: Hitungan Kerugian BPKP di Kasus BTS Kominfo Dinilai Jadi Peluang Vonis Ringan Terdakwa
"Ini kan jadi aneh, kok bisa dianggap ada kerugian negara, tetapi proyek itu masih bisa berjalan. Malah sudah hampir selesai 100% di semua daerah," tuturnya di Jakarta, Rabu (1/11).
Dia menjelaskan bahwa tidak ada proyek BTS 4G yang mangkrak, namun beberapa waktu lalu ada kendala pandemi covid-19 dan kondisi geografi yang sulit serta faktor keamanan yang membuat pembangunan proyek BTS 4G jadi terlambat.
Baca juga: Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
"Tapi itu bukan mangkrak, toh setelah pandemi kan proyeknya berjalan lagi," katanya.
Dia berpandangan bahwa prinsip kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Sementara dalam kasus tersebut, tidak ada hitungan kerugian negara yang pasti, mengingat proyek BTS 4G masih berjalan di seluruh indonesia.
"Kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Jadi bagaimana mau menghitung kerugian, kalau proyeknya saja masih berjalan sampai saat ini," ujarnya. (RO/Z-7)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved