Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PERKARA dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dinilai cukup aneh karena dianggap ada kerugian negara, sementara proyek tersebut masih berjalan sampai saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, Romulo Silaen saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/11).
Menurut Romulo, anggapan bahwa proyek BTS 4G mangkrak adalah salah dan menyesatkan. Faktanya, menurut Romulo, pekerjaan seluruh konsorsium sudah selesai hampir 100%, di luar menara yang bermasalah karena kondisi kahar.
Baca juga: Hitungan Kerugian BPKP di Kasus BTS Kominfo Dinilai Jadi Peluang Vonis Ringan Terdakwa
"Ini kan jadi aneh, kok bisa dianggap ada kerugian negara, tetapi proyek itu masih bisa berjalan. Malah sudah hampir selesai 100% di semua daerah," tuturnya di Jakarta, Rabu (1/11).
Dia menjelaskan bahwa tidak ada proyek BTS 4G yang mangkrak, namun beberapa waktu lalu ada kendala pandemi covid-19 dan kondisi geografi yang sulit serta faktor keamanan yang membuat pembangunan proyek BTS 4G jadi terlambat.
Baca juga: Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
"Tapi itu bukan mangkrak, toh setelah pandemi kan proyeknya berjalan lagi," katanya.
Dia berpandangan bahwa prinsip kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Sementara dalam kasus tersebut, tidak ada hitungan kerugian negara yang pasti, mengingat proyek BTS 4G masih berjalan di seluruh indonesia.
"Kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Jadi bagaimana mau menghitung kerugian, kalau proyeknya saja masih berjalan sampai saat ini," ujarnya. (RO/Z-7)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved