Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PERKARA dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dinilai cukup aneh karena dianggap ada kerugian negara, sementara proyek tersebut masih berjalan sampai saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, Romulo Silaen saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/11).
Menurut Romulo, anggapan bahwa proyek BTS 4G mangkrak adalah salah dan menyesatkan. Faktanya, menurut Romulo, pekerjaan seluruh konsorsium sudah selesai hampir 100%, di luar menara yang bermasalah karena kondisi kahar.
Baca juga: Hitungan Kerugian BPKP di Kasus BTS Kominfo Dinilai Jadi Peluang Vonis Ringan Terdakwa
"Ini kan jadi aneh, kok bisa dianggap ada kerugian negara, tetapi proyek itu masih bisa berjalan. Malah sudah hampir selesai 100% di semua daerah," tuturnya di Jakarta, Rabu (1/11).
Dia menjelaskan bahwa tidak ada proyek BTS 4G yang mangkrak, namun beberapa waktu lalu ada kendala pandemi covid-19 dan kondisi geografi yang sulit serta faktor keamanan yang membuat pembangunan proyek BTS 4G jadi terlambat.
Baca juga: Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
"Tapi itu bukan mangkrak, toh setelah pandemi kan proyeknya berjalan lagi," katanya.
Dia berpandangan bahwa prinsip kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Sementara dalam kasus tersebut, tidak ada hitungan kerugian negara yang pasti, mengingat proyek BTS 4G masih berjalan di seluruh indonesia.
"Kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Jadi bagaimana mau menghitung kerugian, kalau proyeknya saja masih berjalan sampai saat ini," ujarnya. (RO/Z-7)
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved