Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa gugatan soal perubahan usia calon kepala daerah bukan untuk Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu diungkapkan Teddy menanggapi pernyataan yang menyebut bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang notabene adalah paman Gibran, seharusnya tidak menyidangi kasus tersebut karena sarat kepentingan.
"Pertanyaannya, apakah gugatan itu untuk Gibran atau bukan? Ternyata nama Gibran itu hanya sebagai contoh kepala daerah muda, bukan gugatan itu untuk Gibran. Karena kalau mau, sangat boleh gugatan itu diperuntukkan untuk Gibran atau bahkan Gibran sendiri yang menggugat. Tapi gugatan itu sama sekali bukan untuk Gibran," kata Teddy, dikutip Selasa (31/10).
Baca juga: Wapres Bertemu Tiga Cawapres, Dipastikan Bukan Instruksi Presiden Jokowi
Bahkan, menurut Teddy, Hakim MK Saldi Isra, yang kontra dengan keputusan itu mengakui bahwa Gibran bukan alasan pemohon mengajukan gugatan.
"Artinya apa? Artinya Beliau, hakim MK yang tidak setuju gugatan itu dikabulkan, pun mengakui bahwa gugatan itu bukan untuk Gibran. Gibran hanya jadi acuan dalam gugatan," ujar Teddy.
"Sama seperti gugatan Partai Garuda yang menyebutkan nama-nama pejabat muda di Indonesia, bahkan nama-nama Presiden dan perdana menteri muda negara-negara lain. Gugatan itu bukan diperuntukkan untuk mereka, tapi sebagai penguatan bahwa orang-orang muda sebenarnya mampu dan hebat-hebat," lanjutnya.
Baca juga: Soal Gugatan Rp70 Triliun, Ketua KPU Tunggu Panggilan Sidang
Karenanya, Teddy meminta agar keputusan MK itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Apalagi putusan MK itu bersifat final dan mengikat. (RO/Z-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved