Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Umum (pemilu) 2024 akan berlangsung sebentar lagi. Sebagai warga negara Indonesia (WNI) wajib tahu untuk mengetahui apa saja syarat menjadi pemilih dalam pemilu. Namun tahukah Kamu apa itu Pemilih dalam pemilu?
Pemilih dalam pemilu berdasarkan pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Pemilih dalam pemilu ini memiliki hak untuk memilih pada saat pelaksanaan pemilihan Umum (Pemilu).
Lantas apa saja yah syarat menjadi pemilih dalam pemilu itu? Yuk disimak penjelasan berikut ini.
Baca juga: KPU Verifikasi Dokumen Syarat Ketiga Pasangan Capres-Cawapres
Baca juga: Anies Dipastikan Hadiri Undangan Makan Siang Bareng Jokowi
Di Indonesia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah kategori utama pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, selain DPT, terdapat beberapa kategori khusus pemilih yang memiliki karakteristik atau keadaan tertentu yang memerlukan perlakuan khusus dalam proses pemilihan. Berikut adalah beberapa kategori pemilih khusus di Indonesia:
Setiap kategori ini memiliki persyaratan khusus, prosedur, dan aturan yang harus diikuti untuk memastikan mereka dapat memberikan suara sesuai dengan kondisi atau keadaan khusus yang mereka hadapi pada saat Pemilu. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara dapat dilaksanakan tanpa hambatan, terlepas dari keadaan atau lokasi mereka pada hari pemungutan suara. (Z-3)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved