Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024 Menurut Undang-undang

Meilani Teniwut
30/10/2023 12:25
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024 Menurut Undang-undang
Ingin tahu syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024? Simak penjelasannya berikut.(MI/Usman Iskandar)

PEMILIHAN Umum (pemilu) 2024 akan berlangsung sebentar lagi. Sebagai warga negara Indonesia (WNI) wajib tahu untuk mengetahui apa saja syarat menjadi pemilih dalam pemilu. Namun tahukah Kamu apa itu Pemilih dalam pemilu? 

Pemilih dalam pemilu berdasarkan pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Pemilih dalam pemilu ini memiliki hak untuk memilih pada saat pelaksanaan pemilihan Umum (Pemilu). 

Lantas apa saja yah syarat menjadi pemilih dalam pemilu itu? Yuk disimak penjelasan berikut ini. 

Baca juga: KPU Verifikasi Dokumen Syarat Ketiga Pasangan Capres-Cawapres

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; 
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Anies Dipastikan Hadiri Undangan Makan Siang Bareng Jokowi

Daftar Kategori Pemilih dalam Pemilu

Di Indonesia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah kategori utama pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, selain DPT, terdapat beberapa kategori khusus pemilih yang memiliki karakteristik atau keadaan tertentu yang memerlukan perlakuan khusus dalam proses pemilihan. Berikut adalah beberapa kategori pemilih khusus di Indonesia:

  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Ini mencakup mereka yang tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih. Mereka dapat mendaftar sebagai pemilih tambahan pada hari pemungutan suara dengan syarat dan prosedur tertentu.
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK): Merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPK karena alasan tertentu, misalnya mereka tidak dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara yang ditetapkan di DPT mereka (misalnya warga yang terdampak bencana alam).
  • Daftar Pemilih Sementara (DPS): Merujuk kepada pemilih yang sedang berada di luar domisili mereka tetapi ingin memberikan suara di tempat lain selama Pemilu. DPS memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak berada di tempat domisili tetap untuk memberikan suara di tempat yang ditentukan.
  • Pemilih Luar Negeri: Merupakan kategori pemilih yang berada di luar negeri saat pemilihan berlangsung. Mereka dapat memberikan suara melalui perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau melalui mekanisme pengiriman suara jarak jauh.
  • Pemilih Khusus (misalnya petugas KPPS): Merujuk kepada orang-orang yang memiliki kewajiban untuk menjadi petugas dalam proses pemilihan, seperti anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka memiliki hak pilih tetapi bertugas pada hari pemungutan suara.

Setiap kategori ini memiliki persyaratan khusus, prosedur, dan aturan yang harus diikuti untuk memastikan mereka dapat memberikan suara sesuai dengan kondisi atau keadaan khusus yang mereka hadapi pada saat Pemilu. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara dapat dilaksanakan tanpa hambatan, terlepas dari keadaan atau lokasi mereka pada hari pemungutan suara. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya