Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

2 Saksi DPO Kasus Gratifikasi dalam Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Kejagung

Siti Yona Hukmana
26/10/2023 09:50
2 Saksi DPO Kasus Gratifikasi dalam Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Kejagung
Tim Tabur Kejaksaan menangkap dua saksi dalam DPO Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan gratifikasi dalam pidana narkoba.(Dok. Tim Tabur Kejaksaan)

TIM Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua saksi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau berinisial K dan M. Penangkapan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pidana asal tindak pidana narkoba.

"Mengamankan saksi K dan saksi M Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jl. Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10).

Ketut mengatakan K merupakan seorang pria berusia 48 tahun yang beralamat di Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec. Seungan Timur, Kab. Nagan Raya, Aceh/ Warakas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan, M seorang perempuan berusia 45 tahun dengan alamat yang sama dengan K. Tidak disebutkan status hubungan keduanya.

Baca juga: Polres Jaksel Tetapkan Status DPO Pada WNA Pelanggan Prostitusi Anak

Ketut mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023. Surat itu berisi permintaan bantuan untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

"Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Ketut.

Baca juga: Polda Sulteng Tangkap DPO Korupsi Rp29 Miliar

Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau. Belum disebutkan alasan memasukkan kedua saksi ini ke DPO. Mereka akan menjalani pemeriksaan dan berpotensi besar menjadi tersangka.

Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ucap Ketut. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik