Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENUNJUKKAN 271 penjabat (pj) untuk memimpin daerah, baik tingkat provinsi sampai kabupaten/kota, dinilai sarat kepentingan jelang Pemilu 2024. Masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 itu diisi oleh pj yang diangkat oleh Presiden dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti minimnya transparansi terkait dasar pengangkatan ratusan pj tersebut. ICW, sambungnya, telah menyengketan Kemendagri sampai tingkat Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka dokumentasi terkait profil dan mekanisme penunjukkan para pj.
Putusan KIP menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengangkatan pj itu harus dibuka berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, gugatan yang diajukan ke Ombudsman RI juga menegaskan tindakan Kemendagri maladministrasi.
Baca juga : Pemilu 2024 dan Interoperabilitas-Sinergisitas Jadi Tantangan KSAD Baru
Hal itu disampaikan Kurnia dalam acara HotRoom Metro TV episode 'Banyak Masalah di Pj Kepala Daerah' yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Rabu (25/10).
Baca juga : Gibran Umbar Janji Politik di Depan Para Pendukung
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, tidak memungkiri penyimpangan yang terjadi dalam mekanisme pengangkatan pj kepala daerah berpotensi memenangkan calon tertentu pada kontestasi Pemilu 2024.
"Kalau penyimpangannya dilakukan untuk kepentingan pemilu bisa saja terjadi,” ungkapnya.
Menurutnya, demokrasi kepemiluan di Indonesia sedang terancam. Oleh karena itu, publik betul-betul harus ikut mengawasi kinerja para pj maupun jalannya tahapan Pemilu 2024. Ia berpendapat, motif pengangkatan pj oleh pemerintah pusat jelas berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Semakin banyak (pj) kepala daerah yang bisa dikuasai, akan dikaitkan dengan bentuk dukungan berbagai kepala desa kepada calon tertentu," jelas Feri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014 Djohermansyah Djohan menerangkan, pengangkatan pj oleh pemerintah pusat menitikberatkan pada kepentingan dan loyalitas para pihak yang diangkat.
"Kalau dia diangkat, dan ada arahan-arahan tertentu terkait dengan kepentingan kekuasaan, bisa saja dia akan taat atau patuh," bebernya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan pihaknya sudah pernah menyoalkan mekanisme pengangkatan pj kepada Kemendagri. Salah satu yang dikritiknya adalah kebijakan Kemendagri yang membuka ruang bagi para pj untuk melakukan mutasi jajaran.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar proses pengangkatan para pj mengedepankan kaidah-kaidah demokrasi untuk kepentingan daerah. "Jangan sampai ada orang (pj) disimpan di sebuah daerah yang tidak tahu asal usul daerahnya,” ungkapnya. (Z-8)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved