Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Gibran Terancam Gagal Maju Cawapres

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/10/2023 21:41
Gibran Terancam Gagal Maju Cawapres
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka(AFP)

PAKAR hukum tata negara dan pengamat politik, Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun tidak bisa jadi dasar pendaftaran pilpres ke KPU.

Denny menuturkan ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut. Denny menyinggung hubungan kekeluargaan Anwar dengan Gibran bakal cawapres yang bisa mendaftar lantaran putusan baru MK.

“Akibat tidak mundurnya Anwar Usman dari pemeriksaan dan putusan perkara, khususnya Nomor 90, terkait umur syarat capres-cawapres, maka terjadi benturan kepentingan. Karena, sangat jelas dan terang benderang—khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran),” ungkap Denny, Selasa (24/10). 

Baca juga : Putusan MK, Gibran, dan Suul Khatimah Politik Jokowi

Menurut Denny keterlibatan hakim yang masih memiliki hubungan keluarga dalam sebuah perkara telah diatur dalam Peraturan MK tentang kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

“Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” tambahnya.

Baca juga : PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa

Lebih jauh, akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, Denny menegaskan Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, lanjut Denny, maka dengan penalaran hukum yang wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon Capres-Cawapres di KPU.

Oleh karena itu, jika KPU tetap menerima dan mengesahkan pendaftaran paslon yang berdasarkan Putusan MK yang tidak sah, Denny akan mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu.

“Laporan untuk membatalkan penetapan pasangan calon tidak mempunyai dasar hukum tersebut,” tandasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik