Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara dan pengamat politik, Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun tidak bisa jadi dasar pendaftaran pilpres ke KPU.
Denny menuturkan ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut. Denny menyinggung hubungan kekeluargaan Anwar dengan Gibran bakal cawapres yang bisa mendaftar lantaran putusan baru MK.
“Akibat tidak mundurnya Anwar Usman dari pemeriksaan dan putusan perkara, khususnya Nomor 90, terkait umur syarat capres-cawapres, maka terjadi benturan kepentingan. Karena, sangat jelas dan terang benderang—khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran),” ungkap Denny, Selasa (24/10).
Baca juga : Putusan MK, Gibran, dan Suul Khatimah Politik Jokowi
Menurut Denny keterlibatan hakim yang masih memiliki hubungan keluarga dalam sebuah perkara telah diatur dalam Peraturan MK tentang kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” tambahnya.
Baca juga : PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa
Lebih jauh, akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, Denny menegaskan Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, lanjut Denny, maka dengan penalaran hukum yang wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon Capres-Cawapres di KPU.
Oleh karena itu, jika KPU tetap menerima dan mengesahkan pendaftaran paslon yang berdasarkan Putusan MK yang tidak sah, Denny akan mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu.
“Laporan untuk membatalkan penetapan pasangan calon tidak mempunyai dasar hukum tersebut,” tandasnya. (Z-8)
Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sempat melontarkan candaan yang menyebut Wapres Gibran terlihat seperti orang mengantuk.
Lagu Melayu milik Pandji Pragiwaksono digunakan Gibran dalam unggahan Instagram saat dia berkunjung ke Doss Guava XR Studio milik sutradara Upi Guava.
Wapres Gibran menilai dapur umum Baznas berperan penting dalam memastikan ketersediaan makanan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Gibran bertolak dari Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/12) sekitar pukul 05.00 WIB menuju Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai langkah Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi untuk merapat ke Partai Gerindra dengan membonceng Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Gibran dinilai dekat dan perhatian kepada rakyat (15,7%), mampu memimpin serta bersinergi dengan Presiden Prabowo Subianto (10,3%), pintar dan cerdas (8,7%).
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved