Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PAKAR hukum tata negara dan pengamat politik, Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun tidak bisa jadi dasar pendaftaran pilpres ke KPU.
Denny menuturkan ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut. Denny menyinggung hubungan kekeluargaan Anwar dengan Gibran bakal cawapres yang bisa mendaftar lantaran putusan baru MK.
“Akibat tidak mundurnya Anwar Usman dari pemeriksaan dan putusan perkara, khususnya Nomor 90, terkait umur syarat capres-cawapres, maka terjadi benturan kepentingan. Karena, sangat jelas dan terang benderang—khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran),” ungkap Denny, Selasa (24/10).
Baca juga : Putusan MK, Gibran, dan Suul Khatimah Politik Jokowi
Menurut Denny keterlibatan hakim yang masih memiliki hubungan keluarga dalam sebuah perkara telah diatur dalam Peraturan MK tentang kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” tambahnya.
Baca juga : PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa
Lebih jauh, akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, Denny menegaskan Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, lanjut Denny, maka dengan penalaran hukum yang wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon Capres-Cawapres di KPU.
Oleh karena itu, jika KPU tetap menerima dan mengesahkan pendaftaran paslon yang berdasarkan Putusan MK yang tidak sah, Denny akan mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu.
“Laporan untuk membatalkan penetapan pasangan calon tidak mempunyai dasar hukum tersebut,” tandasnya. (Z-8)
Sebanyak 8.000 orang memenuhi area Istana Merdeka mengikuti rangkaian upacara yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Bareskrim Polri menahan mantan CEO e-Fishery Gibran Huzaifah dan dua rekannya sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut.
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
"Saya lihat dari tahun 2014 sampai tahun ini, kasus-kasus kebakaran hutan ini sudah sangat menurun sekali. Sudah menurun hampir 80-85 persen," kata Gibran.
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan apresiasi penanganan karhutla di Riau. Ia menyampaikan pengetatan pembukaan lahan
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Pria yang akrab disapa Romy tersebut mengatakan bahwa PPP masih menunggu hasil muktamar partai yang rencananya digelar pada September mendatang.
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mendeklariskan pencalonan Prabowo sebagai capres di pemilu selanjutnya.
Ray Rangkuti menilai keputusan Partai Gerindra dalam mengusung kembali Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden 2029 terlalu cepat.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
Cak Imin enggan menanggapi lebih jauh ihwal kemungkinan memajukan dirinya. Ia menilai pesta demokrasi 2029 masih lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved