Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Komposisi Anggota MKMK, Pengamat: Sulit Independen

Faustinus Nua
24/10/2023 17:02
Soal Komposisi Anggota MKMK, Pengamat: Sulit Independen
Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) saat membacakan dissenting opinion soal putusan batas usia capres-cawapres.(MI/Moh Irfan )

PAKAR hukum dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menilai komposisi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih sulit untuk independen dalam mengadili dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi. Anggota MKMK yang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum) disebutnya punya kedekatan emosional dengan para hakim konstitusi.

"Jadi nama-nama yang dipilih itu nama-nama yang punya kedekatan emosional dengan MK. Itu sebabnya nuansa yang sama bisa kita lihat dari terpilihnya Prof Jimly, Pak Saragih dan Pak Wahiduddin Adams. Setidak-tidaknya dari sisi MK itu udah ada hakim konstitusi Pak Wahiduddin, tinggal satu suara lagi sudah pasti perlindungan terhadap hakim konstitusi menjadi pilihan mereka," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (24/10).

Feri menegaskan bahwa secara prinsip tentu sulit memposisikan MKMK untuk independen. Catatan pentingnya dalam sejarah dewan etik atau MKMK yang pernah menjadi konsep pengawasan etik hakim konstitusi kebanyakan keputusannya selalu berpihak pada hakim konstitusi. "Faktor penting kenapa itu kenapa itu putusan berpihak pada hakim konstitusi ya komposisi dewan etik atau MKMK itu selalu diisi atau berasal dari hakim konstitusi," tambahnya.

Baca juga: Pembentukan Majelis Kehormatan MK Dorong Penguatan Independensi Lembaga

Oleh karena itu, lanjutnya, sulit untuk berharap terlalu jauh. Keputusan MKMK dalam mengadili kasus dugaan etik akan lebih melindungi para hakim konstitusi.

Meski demikian, Feri mengatakan bahwa peran Prof Jimly sebagai ketua MK pertama tentu punya keinginan agar MK bisa kembali punya marwah seperti dulu. Namun, ada catatan negatif kepada pak lantaran Prof Jimly sendiri punya relasi yang baik dengan Partai Gerindra. Dalam hal ini Partai Gerindra punya kepentingan karena berkaitan dengan proses pencalonan cawapres koalisi Indonesia Maju. Sehingga akan sulit dinafikan.

Baca juga: Pusako Desak Majelis Kehormatan MK Segera Disahkan

"Tapi sekali lagi mari kita berharap akan ada pilihan-pilihan yang tepat dari Prof Jimly, Pak Wahiduddin, dan Pak Saragih agar tidak terperangkap kepada kepentingan sesaat MK dan betul-betul menjadi pengadil yang mumpuni," tandasnya. (Van/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya