Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menilai komposisi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih sulit untuk independen dalam mengadili dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi. Anggota MKMK yang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum) disebutnya punya kedekatan emosional dengan para hakim konstitusi.
"Jadi nama-nama yang dipilih itu nama-nama yang punya kedekatan emosional dengan MK. Itu sebabnya nuansa yang sama bisa kita lihat dari terpilihnya Prof Jimly, Pak Saragih dan Pak Wahiduddin Adams. Setidak-tidaknya dari sisi MK itu udah ada hakim konstitusi Pak Wahiduddin, tinggal satu suara lagi sudah pasti perlindungan terhadap hakim konstitusi menjadi pilihan mereka," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (24/10).
Feri menegaskan bahwa secara prinsip tentu sulit memposisikan MKMK untuk independen. Catatan pentingnya dalam sejarah dewan etik atau MKMK yang pernah menjadi konsep pengawasan etik hakim konstitusi kebanyakan keputusannya selalu berpihak pada hakim konstitusi. "Faktor penting kenapa itu kenapa itu putusan berpihak pada hakim konstitusi ya komposisi dewan etik atau MKMK itu selalu diisi atau berasal dari hakim konstitusi," tambahnya.
Baca juga: Pembentukan Majelis Kehormatan MK Dorong Penguatan Independensi Lembaga
Oleh karena itu, lanjutnya, sulit untuk berharap terlalu jauh. Keputusan MKMK dalam mengadili kasus dugaan etik akan lebih melindungi para hakim konstitusi.
Meski demikian, Feri mengatakan bahwa peran Prof Jimly sebagai ketua MK pertama tentu punya keinginan agar MK bisa kembali punya marwah seperti dulu. Namun, ada catatan negatif kepada pak lantaran Prof Jimly sendiri punya relasi yang baik dengan Partai Gerindra. Dalam hal ini Partai Gerindra punya kepentingan karena berkaitan dengan proses pencalonan cawapres koalisi Indonesia Maju. Sehingga akan sulit dinafikan.
Baca juga: Pusako Desak Majelis Kehormatan MK Segera Disahkan
"Tapi sekali lagi mari kita berharap akan ada pilihan-pilihan yang tepat dari Prof Jimly, Pak Wahiduddin, dan Pak Saragih agar tidak terperangkap kepada kepentingan sesaat MK dan betul-betul menjadi pengadil yang mumpuni," tandasnya. (Van/Z-7)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved