Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menilai komposisi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih sulit untuk independen dalam mengadili dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi. Anggota MKMK yang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum) disebutnya punya kedekatan emosional dengan para hakim konstitusi.
"Jadi nama-nama yang dipilih itu nama-nama yang punya kedekatan emosional dengan MK. Itu sebabnya nuansa yang sama bisa kita lihat dari terpilihnya Prof Jimly, Pak Saragih dan Pak Wahiduddin Adams. Setidak-tidaknya dari sisi MK itu udah ada hakim konstitusi Pak Wahiduddin, tinggal satu suara lagi sudah pasti perlindungan terhadap hakim konstitusi menjadi pilihan mereka," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (24/10).
Feri menegaskan bahwa secara prinsip tentu sulit memposisikan MKMK untuk independen. Catatan pentingnya dalam sejarah dewan etik atau MKMK yang pernah menjadi konsep pengawasan etik hakim konstitusi kebanyakan keputusannya selalu berpihak pada hakim konstitusi. "Faktor penting kenapa itu kenapa itu putusan berpihak pada hakim konstitusi ya komposisi dewan etik atau MKMK itu selalu diisi atau berasal dari hakim konstitusi," tambahnya.
Baca juga: Pembentukan Majelis Kehormatan MK Dorong Penguatan Independensi Lembaga
Oleh karena itu, lanjutnya, sulit untuk berharap terlalu jauh. Keputusan MKMK dalam mengadili kasus dugaan etik akan lebih melindungi para hakim konstitusi.
Meski demikian, Feri mengatakan bahwa peran Prof Jimly sebagai ketua MK pertama tentu punya keinginan agar MK bisa kembali punya marwah seperti dulu. Namun, ada catatan negatif kepada pak lantaran Prof Jimly sendiri punya relasi yang baik dengan Partai Gerindra. Dalam hal ini Partai Gerindra punya kepentingan karena berkaitan dengan proses pencalonan cawapres koalisi Indonesia Maju. Sehingga akan sulit dinafikan.
Baca juga: Pusako Desak Majelis Kehormatan MK Segera Disahkan
"Tapi sekali lagi mari kita berharap akan ada pilihan-pilihan yang tepat dari Prof Jimly, Pak Wahiduddin, dan Pak Saragih agar tidak terperangkap kepada kepentingan sesaat MK dan betul-betul menjadi pengadil yang mumpuni," tandasnya. (Van/Z-7)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan merespons keberatan Anwar Usman atas keputusan MKMK. NasDem memiliki catatan khusus terkait sikap Anwar Usman
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved