Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SAAT ini marak kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Setelah disetujui dan kendaraan diterima, lalu kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.
Kasus ini terjadi di Makassar. Ahmadi, seorang warga Pabbentengan, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berprofesi sebagai wiraswasta nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
Baca juga: Semarakkan Multifinance Day 2023, ACC Tawarkan Bunga Kredit Mulai dari 1%
Awalnya Ahmadi mengajukan kredit 1 unit Isuzu Traga Pick Up 1 Ton PU pada bulan Juni 2022. Namun sejak angsuran ke-4 Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran dan didapati ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.
Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga 30 juta rupiah. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.
Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Pada tanggal 25 Januari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Ahmadi akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan karena terbukti telah melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca juga: ACC Raih Tiga Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards
Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana menanggapi kasus penipuan kredit oleh Ahmadi. Menurut Raditya, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pindana pemalsuan.
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer kami agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit," jelasya.
"Customer yang ingin melakukan pengajuan kredit di ACC dapat berdiskusi secara langsung dengan tim dari ACC Makassar baik mengenai produk dan layanan ACC sehingga proses kredit berjalan dengan lancar”, tambah Raditya. (RO/S-4)
Teknologi membuka peluang efisiensi baru — mulai dari underwriting yang lebih cepat dan presisi, hingga klaim otomasi dan prediksi risiko berbasis perilaku.
Persetujuan telah diberikan untuk penerbitan kredit plastik untuk Inoctcle berdasarkan verifikasi daur ulang 84.000 metrik ton limbah plastik
Kejagung juga akan menelusuri aliran dana yang diajukan sebagai modal kerja, namun, diselewengkan.
PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, perbankan juga perlu menyesuaikan struktur biaya dana, termasuk dana pihak ketiga dan bunga kredit, agar penyaluran kredit semakin efektif.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Setelah divonis bersalah atas dua dakwaan ringan, Sean "Diddy" Combs masih terancam penjara. Mungkinkah ia bangkit kembali?
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved