Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Titi Anggraini meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan batas usia maksimal 70 tahun sebagai syarat capres cawapres di Pilpres 2024. Vonis yang akan dibacakan MK pada Senin (23/10) nanti dinilainya lebih pragmatis.
"Saya yakin permohonan pemohon akan ditolak Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan itu adalah kebijakan hukum yang jadi kewenangan membentuk undang-undang," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (19/10).
Menurutnya, pembatasan umur tidak memiliki isu konstitusional selain bila merujuk pada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Pilihan angka umur baik ambang batas bawah maupun atas atau maksimalnya merupakan kebijakan hukum yang diserahkan Konstitusi kepada pembentuk UU untuk memutuskannya atau open legal policy.
Baca juga : Masih Berproses, MKMK belum Bekerja Secara Maksimal
"Dugaan saya MK tidak akan menggunakan pola seperti putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara 90, sebab yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi adalah soal ambang batas atas usia calon yang angkanya spesifik. Bukan pengecualian syarat usia berdasar jabatan atau posisi tertentu seperti pada perkara 90," jelasnya.
Baca juga : Kembali Gelar Vonis Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun, MK Disebut Bakal Terjebak dalam Inkonsistensi
"Saya yakin MK akan bersikap pragmatis. Apalagi ada petunjuk dalam putusan 90 di mana MK menganggap soal angka usia sudah diputuskan pengubah Konstitusi saat amendemen sebagai norma yang akan diatur pembentuk UU," tambah dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Adapun, pada Senin (23/10) MK akan kembali menggelar sidang putusan terkait syarat capres cawapres dalam UU Pemilu. Ada lima putusan yang akan dibacakan dan salah satunya terkait batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun.(Z-8)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved