Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon Wakil Presiden (bacawapres) Mahfud MD menuai cibiran dari publik terkait kritikannya terhadap kondisi hukum pemerintahan.
Kritik terkait hukum tersebut dinilai blunder lantaran mencoreng hasil kinerjanya sendiri sebagai Menkopolhukam dan Menkumham Yasonna Laoly yang merupakan politisi PDI Perjuangan.
Mahfud dinilai conflict of interest karena jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Tingkah Mahfud ini dianggap tidak pantas dilakukan dalam dunia politik.
Baca juga : PAN masih Berharap Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto
"Secara politik itu ironis. Pak Mahfud ini baru dideklarasikan tapi sudah kayak jeruk makan jeruk, tindakan seperti itu dalam politik sangat tidak lazim," kata Direktur Eksekutif Survei and Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Tak hanya itu, secara tidak langsung Mahfud juga mengkritik kinerja Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang juga kader PDIP. Menurut Igor, perbuatan Mahfud cenderung bisa menciptakan bom waktu dengan Yasona atau kader PDIP.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Diyakini Jadikan Hukum Bagian Penting Capai Indonesia Emas
Padahal kasus-kasus hukum di bawah pengawasan Mahfud sendiri masih banyak yang tertunda. Kasus-kasus besar yang menjadi tanggung jawab sebagai Menkopolhukam belum kunjung selesai terungkap.
"Dia (Mahfud) tidak sadar kritikannya itu selain mengarah ke dirinya sendiri sebagai Menkopolhukam, juga mengarah kepada Yasona selaku Menkumham dan kader PDIP, partai yang mengusungnya," ujar Igor.
Sebelumnya, Mahfud dalam sebuah acara relawan di Gedung Arsip Nasional mengatakan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Mahfud menilai kelemahan ini menjadi persoalan besar bagi bangsa.
"Hadirin sekalian, persoalan utama kita saat ini adalah lemahnya penegakan hukum," ucap Mahfud.
Bahkan Mahfud menilai ada tumpang tindih antara penguasa dengan masyarakat kecil. Menurutnya, para penguasa juga harus mendapat kepastian hukum yang sama dan jangan hanya tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Saudara penegakan hukum dengan demikian harus memberikan kepastian hukum ke atas, jadi penguasa-penguasa itu terkadang tidak memberi kepastian hukum, ada tumpang tindih, ada korupsi, kolusi dan sebagainya," lanjutnya.
Pernyataan tersebut justru menyinggung Yasona yang juga menjabat sebagai Menkumham. Karena secara tidak langsung, Mahfud telah mengkritik institusinya sendiri dan rekannya di Kemenkumham. (Z-5)
Putusan MKMK, terutama yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, telah merobohkan legitimasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
Sepanjang tidak ada perubahan peraturan undang-undang terkait syarat pencalonan, tiga pasangan bacapres-bacawapres yang sudah mendaftar ke Kantor KPU RI tidak akan berubah.
Andrew menerangkan kepemimpinan kuantum merupakan konsep kepemimpinan yang mengadopsi prinsip-prinsip fisika kuantum dalam konteks manajemen dan kepemimpinan organisasi
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun mengaku kalau ada tindakan tegas terhadap Gibran muncul narasi dizalimi.
PDIP dinilai tersandera kehilangan pemilih, bila bersikap keras kepada Presiden Joko Widodo, menyusul belum adanya sikap terkait Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah warga akan menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10), karena menerima pendaftaran bacawapres yang diduga bertentangan dengan PKPU.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved