Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BAKAL calon Wakil Presiden (bacawapres) Mahfud MD menuai cibiran dari publik terkait kritikannya terhadap kondisi hukum pemerintahan.
Kritik terkait hukum tersebut dinilai blunder lantaran mencoreng hasil kinerjanya sendiri sebagai Menkopolhukam dan Menkumham Yasonna Laoly yang merupakan politisi PDI Perjuangan.
Mahfud dinilai conflict of interest karena jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Tingkah Mahfud ini dianggap tidak pantas dilakukan dalam dunia politik.
Baca juga : PAN masih Berharap Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto
"Secara politik itu ironis. Pak Mahfud ini baru dideklarasikan tapi sudah kayak jeruk makan jeruk, tindakan seperti itu dalam politik sangat tidak lazim," kata Direktur Eksekutif Survei and Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Tak hanya itu, secara tidak langsung Mahfud juga mengkritik kinerja Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang juga kader PDIP. Menurut Igor, perbuatan Mahfud cenderung bisa menciptakan bom waktu dengan Yasona atau kader PDIP.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Diyakini Jadikan Hukum Bagian Penting Capai Indonesia Emas
Padahal kasus-kasus hukum di bawah pengawasan Mahfud sendiri masih banyak yang tertunda. Kasus-kasus besar yang menjadi tanggung jawab sebagai Menkopolhukam belum kunjung selesai terungkap.
"Dia (Mahfud) tidak sadar kritikannya itu selain mengarah ke dirinya sendiri sebagai Menkopolhukam, juga mengarah kepada Yasona selaku Menkumham dan kader PDIP, partai yang mengusungnya," ujar Igor.
Sebelumnya, Mahfud dalam sebuah acara relawan di Gedung Arsip Nasional mengatakan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Mahfud menilai kelemahan ini menjadi persoalan besar bagi bangsa.
"Hadirin sekalian, persoalan utama kita saat ini adalah lemahnya penegakan hukum," ucap Mahfud.
Bahkan Mahfud menilai ada tumpang tindih antara penguasa dengan masyarakat kecil. Menurutnya, para penguasa juga harus mendapat kepastian hukum yang sama dan jangan hanya tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Saudara penegakan hukum dengan demikian harus memberikan kepastian hukum ke atas, jadi penguasa-penguasa itu terkadang tidak memberi kepastian hukum, ada tumpang tindih, ada korupsi, kolusi dan sebagainya," lanjutnya.
Pernyataan tersebut justru menyinggung Yasona yang juga menjabat sebagai Menkumham. Karena secara tidak langsung, Mahfud telah mengkritik institusinya sendiri dan rekannya di Kemenkumham. (Z-5)
Putusan MKMK, terutama yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, telah merobohkan legitimasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
Sepanjang tidak ada perubahan peraturan undang-undang terkait syarat pencalonan, tiga pasangan bacapres-bacawapres yang sudah mendaftar ke Kantor KPU RI tidak akan berubah.
Andrew menerangkan kepemimpinan kuantum merupakan konsep kepemimpinan yang mengadopsi prinsip-prinsip fisika kuantum dalam konteks manajemen dan kepemimpinan organisasi
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun mengaku kalau ada tindakan tegas terhadap Gibran muncul narasi dizalimi.
PDIP dinilai tersandera kehilangan pemilih, bila bersikap keras kepada Presiden Joko Widodo, menyusul belum adanya sikap terkait Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah warga akan menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10), karena menerima pendaftaran bacawapres yang diduga bertentangan dengan PKPU.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved