Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Suparman Marzuki menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut dirinya boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu 2024. Suparman menegaskan, pernyataan Presiden tersebut sangat naif.
"Jokowi itu bukan hanya kepala pemerintahan, tapi juga kepala negara. Itu yang dia lupa," tegas Suparman.
Mantan Ketua Komisi Yudisial itu pun tak menduga, seorang Presiden dari 270 juta penduduk di sebuah negara yang akan melakukan suksesi kepemimpinan, mengeluarkan pernyataan yang tidak lazim.
Ketidaklaziman itu, sambung Suparman, bila dilihat dari perpektif etika berbangsa, etika bernegara dan bermasyarakat.
"Pernyataan ini juga memperlihatkan bahwa Presiden Jokowi tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri," tegas Suparman.
Suparman mengungkapkan, masih segar dalam ingatan publik, ketika beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mengingatkan para kepala desa dan kepala daerah untuk menjaga netralitas. Namun, ucapan Presiden itu dilanggar oleh dirinya sendiri.
"Dan sekarang saya lihat, orang-orang di sekitar Presiden itu sekarang seperti menjadi 'pemadam kebakaran' atau branwir. Mereka memadamkan 'kebakaran' akibat ucapan Gibran, memadamkan 'kebakaran' akibat ucapan Presiden soal boleh kampanye, sampai-sampai Yusril (Yusril Ihza Mahendra) pun diturunkan menjadi branwir juga," pungkasnya. (P-3)
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved