Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Suparman Marzuki menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut dirinya boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu 2024. Suparman menegaskan, pernyataan Presiden tersebut sangat naif.
"Jokowi itu bukan hanya kepala pemerintahan, tapi juga kepala negara. Itu yang dia lupa," tegas Suparman.
Mantan Ketua Komisi Yudisial itu pun tak menduga, seorang Presiden dari 270 juta penduduk di sebuah negara yang akan melakukan suksesi kepemimpinan, mengeluarkan pernyataan yang tidak lazim.
Ketidaklaziman itu, sambung Suparman, bila dilihat dari perpektif etika berbangsa, etika bernegara dan bermasyarakat.
"Pernyataan ini juga memperlihatkan bahwa Presiden Jokowi tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri," tegas Suparman.
Suparman mengungkapkan, masih segar dalam ingatan publik, ketika beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mengingatkan para kepala desa dan kepala daerah untuk menjaga netralitas. Namun, ucapan Presiden itu dilanggar oleh dirinya sendiri.
"Dan sekarang saya lihat, orang-orang di sekitar Presiden itu sekarang seperti menjadi 'pemadam kebakaran' atau branwir. Mereka memadamkan 'kebakaran' akibat ucapan Gibran, memadamkan 'kebakaran' akibat ucapan Presiden soal boleh kampanye, sampai-sampai Yusril (Yusril Ihza Mahendra) pun diturunkan menjadi branwir juga," pungkasnya. (P-3)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved