Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKTIVIS Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hari ini terkait syarat usia Calon Presiden dan Wakil Presiden bukan soal Gibran yang diisukan kuat menjadi pendamping Prabowo Subianto tetapi mengenai hak politik generasi muda Indonesia pada umumnya.
Menurut dia, putusan itu bukan soal putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, yang diisukan kuat menjadi pendamping Capres Prabowo Subianto, melaionkan mengenai hak politik generasi muda Indonesia pada umumnya.
Pernyataan Pigai ini sekaligus untuk menjawab keresahan dan kegundahan tokoh senior pers nasional Gunawan Muhammad yang beberapa waktu lalu menuliskan surat terbuka. Pigai mengatakan, Undang-Undang Pemilihan Umum selama ini diskriminatif terhadap anak muda yang sebenarnya memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin.
"Putusan MK soal Batas Usia Capres/Cawapres sudah pasti bukan soal Gibran namun kesempatan dan kehormatan untuk generasi muda Indonesia yang baik dan kompeten menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. UU sekarang ini diskriminatif dan tidak adil pada generasi muda," ungkap Pigai kepada wartawan, Senin (16/10).
Baca juga: Bawaslu Harus Rajin Memitigasi Kerawanan Pemilu
Ia menegaskan, sudah saatnya kepemimpin generasi muda di Indonesia didorong karena selama ini terlalu kaku dengan kepemimpinan tokoh-tokoh yang sudah senior. Maka itu, lanjut dia, jika pun Prabowo mengambil Gibran sebagai Cawapres, hal tersebut menjadi pilihan tepat. Selain bisa saling melengkapi juga menjadi kesempatan regenerasi kepemimpinan.
"Ini kombinasi yang sangat ideal. Pak Prabowo dengan kekayaan dan kematangan pengalamannya, Mas Gibran dengan kelincahan, kecerdasan, dan insting generasi muda yang bisa melengkapi. Pak Prabowo bisa membimbing Mas Gibran sebaliknya Mas Gibran juga bisa memberikan perspektif kepemimpinan muda pada Pak Prabowo," paparnya.
Selain itu, bagi Pigai, baik Prabowo maupun Gibran adalah dua sosok yang memiliki karakter unggul masing-masing. Keduanya, kata dia, sama-sama punya cerita sebagai 'anak Istana'. Prabowo adalah anak seorang menteri dan menantu mantan Presiden Soeharto dan Gibran adalah putra Presiden Jokowi.
"Prabowo dan Gibran itu anak Istana Negara yang sudah belajar dan tahu apa yang dikerjakan orangtua. Mereka sudah punya karakter dan telah memilah mana yang baik dan buruk. Mereka sudah punya uang dan mereka akan bangun bangsa ini untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," tutup Pigai. (I-2)
Berdasarkan data BPS 2022, yang dikutip Natalius, DKI Jakarta berhasil menekan angka kemiskinan sebesar 0,02 persen, yaitu dari 4,69 persen pada 2020 menjadi 4,67 pada 2021.
Aktivis HAM Natalius Pigai jawab tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal politik identitas
Pigai selain menemui anak-anak korban perang juga bertemu dengan otoritas Ukraina seperti Ombudsman Anak dan Kementerian Luar Negeri Ukraina.
Rangkaian kegiatan para utusan terkait pemakaman Paus Fransiskus difasilitasi penuh oleh staf Kementerian Sekretariat Negara.
“KPK mesti terbuka sampaikan posisi Bupati Timika: Tersangka karena apa? Korupsinya berapa? Siapa yang beri? Apakah tunjuk Kontraktor?"
Natalius mengingatkan pengusutan kasus itu tidak bisa berjalan hanya dengan dalil penegakan hukum semata tetapi perlu juga memahami aspek kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat
Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved