Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hari ini terkait syarat usia Calon Presiden dan Wakil Presiden bukan soal Gibran yang diisukan kuat menjadi pendamping Prabowo Subianto tetapi mengenai hak politik generasi muda Indonesia pada umumnya.
Menurut dia, putusan itu bukan soal putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, yang diisukan kuat menjadi pendamping Capres Prabowo Subianto, melaionkan mengenai hak politik generasi muda Indonesia pada umumnya.
Pernyataan Pigai ini sekaligus untuk menjawab keresahan dan kegundahan tokoh senior pers nasional Gunawan Muhammad yang beberapa waktu lalu menuliskan surat terbuka. Pigai mengatakan, Undang-Undang Pemilihan Umum selama ini diskriminatif terhadap anak muda yang sebenarnya memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin.
"Putusan MK soal Batas Usia Capres/Cawapres sudah pasti bukan soal Gibran namun kesempatan dan kehormatan untuk generasi muda Indonesia yang baik dan kompeten menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. UU sekarang ini diskriminatif dan tidak adil pada generasi muda," ungkap Pigai kepada wartawan, Senin (16/10).
Baca juga: Bawaslu Harus Rajin Memitigasi Kerawanan Pemilu
Ia menegaskan, sudah saatnya kepemimpin generasi muda di Indonesia didorong karena selama ini terlalu kaku dengan kepemimpinan tokoh-tokoh yang sudah senior. Maka itu, lanjut dia, jika pun Prabowo mengambil Gibran sebagai Cawapres, hal tersebut menjadi pilihan tepat. Selain bisa saling melengkapi juga menjadi kesempatan regenerasi kepemimpinan.
"Ini kombinasi yang sangat ideal. Pak Prabowo dengan kekayaan dan kematangan pengalamannya, Mas Gibran dengan kelincahan, kecerdasan, dan insting generasi muda yang bisa melengkapi. Pak Prabowo bisa membimbing Mas Gibran sebaliknya Mas Gibran juga bisa memberikan perspektif kepemimpinan muda pada Pak Prabowo," paparnya.
Selain itu, bagi Pigai, baik Prabowo maupun Gibran adalah dua sosok yang memiliki karakter unggul masing-masing. Keduanya, kata dia, sama-sama punya cerita sebagai 'anak Istana'. Prabowo adalah anak seorang menteri dan menantu mantan Presiden Soeharto dan Gibran adalah putra Presiden Jokowi.
"Prabowo dan Gibran itu anak Istana Negara yang sudah belajar dan tahu apa yang dikerjakan orangtua. Mereka sudah punya karakter dan telah memilah mana yang baik dan buruk. Mereka sudah punya uang dan mereka akan bangun bangsa ini untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," tutup Pigai. (I-2)
Indonesia resmi ditetapkan sebagai nominee tunggal dari kawasan Asia-Pasifik untuk menduduki posisi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB 2026.
Menteri HAM Natalius Pigai menyebut Indonesia yang akan memimpin Dewan HAM PBB siap menangani isu Venezuela.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, mengakui penyusunan KUHP dan KUHAP baru, minim melibatkan kementeriannya
Menurut Pigai, ketergantungan itu terlihat jelas ketika pemerintah harus menyusun berbagai laporan HAM untuk kepentingan internasional.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sukses menyelenggarakan Fun Run HAM dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia ke-77
Ia menambahkan bahwa Indonesia berupaya memasukkan ketentuan terkait bisnis dan HAM ke dalam revisi Undang-Undang HAM.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved