Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi penting dalam melahirkan produk legislasi yang bermutu dan berdampak langsung bagi masyarakat. Tapi menurut anggota Badan Legislasi DPR Herman Khaeron perlu ada pembenahan dalam aspek tahapan pembahasan legislasi.
"Memang dalam proses pembulatan dan harmonisasi ini yang harus dibenahi ke depan. Karena setiap undang-undang inisiasi yang menjadi (akan) inisiatif, oleh DPR tentu harus melalui harmonisasi di badan legislasi termasuk hasil karya badan legislasi pun ada proses harmonisasi. Ini yang kadang tidak pernah ataupun bisa muncul kembali pada waktu pembahasan baik di tingkat pertama maupun tingkat dua," jelasnya, Selasa (10/10).
Hal ini menurutnya harus dibenahi ke depan karena setelah pembulatan dan harmonisasi pada tahapan usul inisiasi DPR selanjutnya tidak lagi melalui badan legislatif. Kondisi ini bisa memunculkan RUU yang bermasalah bisa gol menjadi UU di paripurna.
Baca juga: Anggota DPR Dukung Kemenlu Evakuasi WNI di Palestina
"Baleg mestinya dilibatkan setelah RUU itu akan dibahas selanjutnya. Sehingga konsistensi hasil pembulatan dan harmonisasi bisa terjadi sampai penetapan UU. Karena yang ada sekarang itu bisa muncul lagi di tahap pembahasan dan tingkat dua. Oleh karenanya bisa saja pasal-pasal yang melalui pembulatan dan harmonisasi muncul kembali nanti pada waktu disahkannya undang-undang baik di tingkat satu ataupun tingkat dua. Ini yang menurut saya ke depan perlu diperbaiki," ungkapnya.
Selain itu pembagian penugasan kepada komisi-komisi juga penting karena untuk undang-undang yang lintas sektoral semestinya dibahas melalui panitia khusus. Sedangkan undang-undang yang sangat sektoral silahkan dibahas di masing-masing komisi.
Baca juga: Kementerian PUPR Bersama Komisi V DPR RI Resmikan 3 Jembatan Gantung di Kabupaten Sintang Kalbar
"Ini juga menurut saya harus ada tata cara dan mekanisme yang lebih jelas. Sehingga kemudian yang semestinya pansus dibahas oleh komisi, ada juga yang dibahas oleh komisi karena sangat sektoral dibahas oleh pansus. Jadi menurut saya harus ada mekanisme yang menjadi tata cara baku yang dimiliki DPR," paparnya.
Di kesempatan yang sama pengamat politik Voxpol Pangi Syarwi Chaniago mengemukakan masyarakat masih mempersepsikan lembaga paling dipercaya yakni TNI. Kemudian dua lembaga yakni DPR dan partai politik masih berada di posisi paling buncit yakni parpol 56,1% dan DPR 52%.
"DPR memang sudah mulai lemah konsentrasinya dalam membahas rancangan undang-undang hal itu berkaitan dengan tahun politik. Jadi kalau mengejar kuantitas tidak tercapai program legislasi maka harus dikejar dari kualitasnya," cetusnya.
Dia menyebut terdapat istilah di masyarakat yakni semakin banyak undang-undang semakin banyak regulasi yang dilahirkan maka semakin menunjukkan negara itu gagal.
"Tapi itu semuanya sudah diatur sedemikian rupa ke depannya undang-undang kita. Tapi rasa-rasanya kurang untuk persoalan keberpihakan kepada masyarakat kecil atau kelas bawah," tukasnya. (Sru/Z-7)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved