Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SYAHRUL Yasin Limpo menjelaskan alasan dirinya mundur sebagai menteri pertanian. Ia menuturkan saat ini tengah menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang sedang saya hadapi dan saya harus siap menghadapi secara serius," ujar Syahrul pada media seusai menyampaikan surat pengunduran diri pada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (5/10).
Seperti diberitakan, Mentan tengah terseret kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan telah menggeledah rumah dinas SYL di kawasan Widya Chandra dan ruang kerjanya di Kantor Kementan, Ragunan, Jakarta, pada akhir September 2023. Syahrul menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan sehingga masyarakat diharapkan tidak memberikan stigma pada dirinya terlebih dahulu.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK sebagai Skandal Besar
"Saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya terlebih dahulu karena biarkanlah proses hukum berlangsung dengan baik dan saya siap menghadapi," ujarnya.
Syahrul juga menjelaskan bahwa ia baru saja kembali dari Roma, Italia. Di sana, terang Syahrul, ia hadir mendapatkan penghargaan mewakili Presiden Joko Widodo. Pemerintah Indonesia, terangnya, mendapat penghargaan itu karena dianggap memiliki praktik baik dalam pengendalian hama penyakit unggas maupun hewan besar.
Baca juga: Wapres Pastikan Program Pertanian di Kementan Tetap Berjalan
"Itu mendapatkan apresiasi dunia," ujar dia.
Selain itu, Syahrul menjelaskan ia juga meraih penghargaan dari Institute for Policy Analysis of Conflict. Mentan mengatakan akan menghadapi kasus hukum yang menyeretnya.
"Saya orang Bugis, Makassar dan rasanya harga diri jauh lebih tinggi daripada pangkat atau jabatan. Biarkan saya hadapi ini dan beri saya kesempatan membuktikan bahwa saya terbiasa urus rakyat," tuturnya.
"Dan saya berharap nasihat-nasihat orang tua saya, nasihat budaya saya dari sana, kalau berani berbuat berani tanggung jawab dan saya siap bertanggung jawab," imbuh Syahrul.
Sebelum menyerahkan surat pengunduran diri ke Mensesneg, Syahrul sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya berkaitan dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap pengunduran dirinya tidak mengganggu kinerja pemerintah.
"Saya belum ada istirahat ini karena tadi saya juga diperiksa di Polda dan capek banget rasanya saya hadapi ini semua. Saya harap tidak akan sedikit pun mengganggu kinerja Pak Presiden, lebih baik saya ambil sikap seperti ini," terang Syahrul.
Syahrul sempat dikabarkan belum akan kembali ke Indonesia setelah kunjungan dari Roma, Italia. Namun, pada Rabu (4/10), ia kembali ke tanah air. Menyangkut dugaan korupsi di KPK yang menyeretnya, Syahrul menjelaskan telah memberikan keterangan atas kasus itu pada KPK.
"Kalau itu bicara saya sudah diambil keterangan selama 3 jam. Haruslah sebagai warga negara yang baik," tukas dia. (Ind/Z-7)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved