Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
WAKIL Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), tak yakin Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung satu putaran. Sebab, pasangan capres-cawapres dinilai harus mengantongi minimal 85 juta suara.
"Agak sulit juga kalau satu putaran, karena harus mendapat minimun 85 juta suara, ada enggak calon yang bisa dapat 85 juta suara sekali? Agak sulit ya," kata Kalla di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Baca juga : Andika Perkasa Dinilai Cocok Dampingi Ganjar Hadapi Prabowo di Pilpres 2024
Kalla menilai pasangan capres-cawapres harus bisa merebut 160-170 juta pemilih. Ketua Umum Partai Golkar periode 2004-2009 itu meyakini hal tersebut sulit diraih oleh pasangan capres-cawapres dalam satu putaran.
Baca juga : Simulasi Head To Head, Elektabilitas Prabowo Subianto Capai 42,3 Persen
Sementara, saat ini terbentuk tiga poros capres. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai cawapresnya, lalu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
"Agak berat kelihatannya, walaupun tetap ada kemungkinan, tapi tetap kemungkinan yang terbesar dua putaran," ucap Kalla. (MGN/Z-8)
Apa yg sedang terjadi dengan wajah penegakan hukum di Indonesia?
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved