Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pertemuan antara Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Irhamto dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga Antirasuah curiga ada pembahasan yang berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara.
"Irhamto hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kedatangan saksi menemui tersangka HH (Hasbi Hasan) di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/9)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Irhamto diperiksa penyidik pada Selasa (19/9). Ali enggan memerinci pertemuan maupun komunikasi yang dilakukan keduanya.
Baca juga: Istri dan Anak Hasbi Hasan Menolak Bersaksi di Kasus Suap Penanganan Perkara
KPK meyakini informasi dari Irhamto menguatkan tudingan penyidik kepada Hasbi. Hasil pemeriksaan baru dibeberkan saat persidangan digelar nanti.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Baca juga: KPK Tegaskan Hasbi Hasan Tidak Ditarget dalam Kasus Suap Penanganan Perkara
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar untuk Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-10)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
SATUAN Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap wasit di pertandingan Liga 2 tahun 2018 silam.
Satgas Anti Mafia Bola menyebut klub Y menghabiskan uang Rp800 juta untuk menyuap wasit demi melancarkan kemenangan di Liga 2 pada tahun 2018 silam.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji putusan suap yang dijatuhkan oleh Kementerian Kehakiman (Department of Justice) Amerika Serikat kepada SAP SE.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut anggota DPRD DKI, jika konteksnya darurat karena saat itu alat tes covid-19 sulit didapat, maka temuan tersebut tidak perlu masuk ranah hukum.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut terhadap setiap penilaian dan catatan dari BPK, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Pemprov DKI Jakarta, temuan BPK hanya terkait perbedaan penilaian harga dari Konsultan Jasa Penilai Publik terhadap pengadaan tanah makam.
KEJARI Kota Depok menetapkan Kepala Seksi Sarana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Wahyu Indra Santoso tersangka dalam perkara korupsi.
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
TERSANGKA kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye pemilihan kepala daerah 2015 di Kota Depok, Jawa Barat, S, ditahan sesuai jalani pemeriksaan, Rabu (31/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved