Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan urusan pencalonan presiden dan wakil presiden ke pada partai politik. Hal itu keungkapkan kepala negara menjawab isu soal keterlibatannya dalam mendukung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam pencalonan presiden 2024.
"Urusan capres, urusan cawapres itu urusan partai. Urusan partai atau koalisi partai. Bukan urusan presiden. Sudah," ujar Jokowi di sela-sela kunjungannya ke Pasar Balimester, Jatinegara, Jakarta, Selasa (19/9). Jokowi berkunjung untuk mengecek harga kebutuhan pokok terutama beras yang belakangan ini mengalami kenaikan.
Kabar adanya peran Jokowi memberikan dukungan pada Prabowo dan Erick disampaikan oleh Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah (Jateng) KH Muhammad Yusuf Chudlori atau biasa dipanggil Gus Yusuf. Dalam video yang beredar, Ia mengungkap alasan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meninggalkan koalisi dengan Partai Gerindra untuk bergabung dengan Partai Nasdem.
Baca juga: Jelang Pilpres, Permintaan Konsolidasi Kekuatan NU Bisa Bermakna Politik
Menurutnya Jokowi meminta pada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar untuk mendukung Prabowo dan Erick. Gus Yusuf mengungkap itu disampaikan saat pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk mengirimkan undangan menghadiri acara harlah ke-25 PKB di Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah pada Ahad (23/7).
Secara terpisah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak membantah pernyataan Ketua Gus Yusuf. Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyampaikan bahwa Gus Yusuf dikenal sebagai sosok yang jujur. Selain itu, Jazilul juga mengatakan hal yang dikatakan Gus Yusuf sudah menjadu rahasia umum.
Baca juga: Pengamat: Cawe-cawe Jokowi Skandal Politik di Akhir Masa Jabatan
"Dan juga yang disampaikan Gus Yusuf itu sebetulnya sudah menjadi rahasia umum," ucap Jazilul. (Z-3)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
PKB menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghitung banyaknya dampak atau implikasi terhadap pemerintahan dengan memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PKB mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah MK putuskan soal pemisahan pemilu.
Cucun kilas balik saat Pansus Haji 2024. Selama perjalanan Pansus, Yaqut disebut kerap menolak hadir dalam pemeriksaaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved