Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEDAULATAN Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengacu pada prinsip bahwa Indonesia adalah sebuah negara berdaulat yang memiliki hak untuk mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dari negara-negara asing. Ini adalah salah satu prinsip dasar dalam konstitusi Indonesia yang dijunjung tinggi untuk memastikan integritas dan kemerdekaan negara ini.
Prinsip kedaulatan NKRI mengandung makna bahwa semua keputusan yang bersifat politik, ekonomi, dan sosial diambil pemerintah Indonesia untuk kepentingan rakyat tanpa tekanan atau intervensi dari negara-negara luar.
Dalam dokumen akademis mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun pada tahun 2015, landasan yuridis adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar bagi pembuatan peraturan.
Baca juga : KTT ASEAN Digelar Besok, Menlu RI: Bahas Krisis Myanmar
Ada dua jenis landasan yuridis, yang pertama adalah:
1. Landasan Yuridis Sisi Formal
Landasan yuridis sisi formal adalah dasar yang memberikan wewenang kepada lembaga tertentu untuk membuat ketentuan khusus. Sebagai contoh, Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menjadi dasar hukum formal bagi Presiden untuk mengusulkan RUU.
Baca juga : Tim DKI Dominasi Seleksi Timnas Kickboxing SEA Games 2021
2. Landasan Yuridis Sisi Materiil
Landasan yuridis sisi materiil adalah dasar yang berusaha mengatur aspek-aspek tertentu. Sebagai contoh, Pasal 18 UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari sisi materiil untuk pembuatan Undang-Undang organik tentang pemerintahan daerah.
Landasan yuridis kedaulatan NKRI terutama didasarkan pada UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertinggi Indonesia. Dalam UUD 1945, terdapat beberapa pasal yang menegaskan kedaulatan NKRI, antara lain:
Baca juga : PBSI Ajukan Perubahan Sistem Skor Pertandingan Kepada BWF
1. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu, dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”
2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2)
Baca juga : Kemenlu RI Sebut Polisi AS Selidiki Penyerangan pada 2 Remaja WNI
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Baca juga : Eastspring Indonesia Tambah Tiga Produk Reksa Dana Unggulan
4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dalam prinsip kedaulatan negara, dijelaskan bahwa campur tangan terhadap eksistensi negara lain merupakan tindakan yang dilarang. Negara yang bersifat berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi dan menetapkan batasan wilayah negaranya sendiri.
Selain UUD 1945, juga terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kedaulatan NKRI, termasuk hukum tata negara, hukum internasional, dan hukum-hukum sektoral yang lebih spesifik. Semua elemen ini bersama-sama menciptakan kerangka hukum yang menegaskan dan melindungi kedaulatan NKRI sebagai prinsip dasar negara Indonesia. (Z-1)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
TANGGAL 1 Juni 2025, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila.
Pancasila juga sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai dasar. Salah satunya ialah nilai instrumental. Berikut penjelasan rincinya.
Setiap orang dapat mengambil peran untuk memberikan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupan di dalam negara.
Seluruh individu, termasuk siswa, diingatkan untuk menghormati dan memahami hak serta kewajiban yang dimiliki di sekolah sebagai bagian dari HAM dan norma-norma yang berlaku.
Pentingnya pemahaman terhadap hak, terutama hak anak di rumah, telah menjadi fokus utama dalam memberikan pendidikan kepada anak sejak usia dini.
PANCASILA sebagai dasar negara Indonesia, menduduki posisi sentral dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved