Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai memenuhi jadwal pemeriksaan pada Kamis (7/8) Keterangan darinya membantu penyidik membongkar peran tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Kemnakar.
"Dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut jawaban Cak Imin. Lenbaga Antirasuah juga memintanya menjelaskan proses pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.
Baca juga: KPK Ultimatum Dua Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos
"Antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker," ucap Ali.
Cak Imin diyakini telah membantu KPK mengusut perkara ini. Pemberkasan juga bisa dikebut.
Baca juga: Dahlan Iskan Minta Pemeriksaan KPK Ditunda Pekan Depan
"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," ujar Ali.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.
KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan. (Z-10)
Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 1 dan nomor 3 dipandang tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Kehadiran Jokowi penting untuk mengklarifikasi dan menjelaskan perannya dalam pemilu. Ia juga dapat membela diri atas berbagai tuduhan soal cawe-cawe memenangkan kandidat tertentu
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan memutuskan pilpres digelar ulang.
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan hadir pada PHPU Pilpres 2024. Keduanya bertemu terlebih dahulu di Markas Pemenangan Timnas Amin sebelum berangkat ke MK.
Putri cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Rahma Arifa Muhaimin, membagikan momen sang ayah tengah menyiapkan diri jelang debat cawapres kedua atau debat keempat Pilpres 2024.
Kubu Anies-Cak Imin menekankan agar tidak membohongi masyarakat dengan menarasikan bansos berasal dari Presiden Jokowi padahal sebenarnya dari negara.
Saksi diminta menjelaskan soal ancaman dari tersangka jika tidak memberikan uang pengurusan kerja TKA di Kemnaker
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. Cek melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci kisaran harga yang dipatok para tersangka kepada calon TKA. Namun, permainan kotor ini berlangsung dari 2019
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja menyerukan tidak adanya batas usia lowongan kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved