Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merencanakan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 10-16 Oktober 2023. Hal itu tertuang dalam lampiran rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kendati demikian, jadwal yang tertuang dalam lampiran rancangan PKPU itu berbeda dengan tahapan yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, tidak ada upaya mempercepat jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres. Menurutnya, KPU merujuk Pasal 276 Undang-Undang tentang Pemilu dalam menyusun jadwal pendaftaran pasangan calon itu.
Baca juga : Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan
"Di mana 15 hari sebelum dimulainya masa kampanye, KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden. Dalam hal ini, jatuh pada tanggal 13 November 2023," jelas Idham saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).
"Dari 13 November tersebut, kami hitung mundur ke belakang berdasarkan norma-norma yang berlaku atau diatur dalam UU, maka jatuh lah tanggal 10 hingga 16 Oktober," sambungnya.
Baca juga : Kinerja KPU RI Perlu Dikoreksi
Menurut Idham, setelah draf rancangan PKPU disahkan, jadwal pendaftaran yang digariskan sebelumnya dalam PKPU Nomor 3/2022 secara otomatis tidak berlaku lagi.
"Jadi yang berlaku adalah Peraturan KPU yang terbaru dan hal tersebut dinormakan dalam ketentuan peralihan atau apa itu," tandas Idham.
Berdasarakan rancangan PKPU terbaru, penetapan dan pengumuman pasangan capres dan cawapres bakal dilakukan pada 13 November 2023. Sementara itu, 14 November 2023 dijadwalkan KPU sebagai penetapan nomor urut pasangan calon. (Z-5)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved