Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Rencanakan Pendaftaran Capres-Cawapres 10-16 Oktober

Tri Subarkah
06/9/2023 20:37
KPU Rencanakan Pendaftaran Capres-Cawapres 10-16 Oktober
Kantor Komisi Pemilihan Umum(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merencanakan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 10-16 Oktober 2023. Hal itu tertuang dalam lampiran rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kendati demikian, jadwal yang tertuang dalam lampiran rancangan PKPU itu berbeda dengan tahapan yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, tidak ada upaya mempercepat jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres. Menurutnya, KPU merujuk Pasal 276 Undang-Undang tentang Pemilu dalam menyusun jadwal pendaftaran pasangan calon itu.

Baca juga : Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan

"Di mana 15 hari sebelum dimulainya masa kampanye, KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden. Dalam hal ini, jatuh pada tanggal 13 November 2023," jelas Idham saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).

"Dari 13 November tersebut, kami hitung mundur ke belakang berdasarkan norma-norma yang berlaku atau diatur dalam UU, maka jatuh lah tanggal 10 hingga 16 Oktober," sambungnya.

Baca juga : Kinerja KPU RI Perlu Dikoreksi

Menurut Idham, setelah draf rancangan PKPU disahkan, jadwal pendaftaran yang digariskan sebelumnya dalam PKPU Nomor 3/2022 secara otomatis tidak berlaku lagi.

"Jadi yang berlaku adalah Peraturan KPU yang terbaru dan hal tersebut dinormakan dalam ketentuan peralihan atau apa itu," tandas Idham.

Berdasarakan rancangan PKPU terbaru, penetapan dan pengumuman pasangan capres dan cawapres bakal dilakukan pada 13 November 2023. Sementara itu, 14 November 2023 dijadwalkan KPU sebagai penetapan nomor urut pasangan calon. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya