Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS dengan hukuman enam tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait penanganan perkara di Mabes Polri.
"Hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sri Hartati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah.
Baca juga: Polri Didesak Segera Selesaikan Kasus Denny Indrayana
Majelis hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti Rp26,4 miliar ke Bambang. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jaksa diizinkan merampas harta bendanya jika pidana denda itu tidak dibayarkan. Jika tidak cukup, hukuman penjaranya bakal ditambah.
"Subsidair satu tahun penjara," ucap Sri.
Baca juga: Lukas Enembe Bayar Jet Pribadi Pakai Dana Pemprov Papua
Vonis itu sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hukuman yang diminta sejatinya sepuluh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta rupiah subsider delapan bulan penjara,” ujar jaksa dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Bambang Kayun didakwa menerima suap sebesar Rp57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta dalam mengurus perkara PT Aria Citra Mulia (ACM). Suap tersebut diduga diberikan oleh pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah.
Bambang dikenai Pasal 12 A UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dibebani uang pengganti. Jaksa menilai Bambang Kayun berbelit-belit dalam memberikan penjelasan dan terbukti sah melakukan tindak pidana suap atau korupsi.
“Membebankan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp57,126,300 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan,” ujar jaksa. (MGN/Z-7)
Di ritel modern beras premium kosong, tapi dari Bulog sudah mendistribusikan beras komersil ke sana supaya masyarakat bisa mencukupi kebutuhannya
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Setiap orang yang hendak masuk ke wilayah kantor pemerintah provinsi (pemprov) hingga kelurahan harus melewati serangkaian pemeriksaan.
"Kasus kemarin juga serupa seperti itu, ketika yang bersangkutan, ZA, datang seakan-akan menjadi bagian masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri,"
Senjata jenis airgun dinilai lebih berbahaya dibandingkan airsoft gun. Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang.
Muchsin Kamal telah ditetapkan sebagai tersangka. Rencanananya akan tiba di Jakarta sore ini.
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) di Mabes Polri.
Firli tidak memerinci pihak yang memberikan uang kotor itu ke Bambang. Duit itu diyakini diterima secara bertahap.
Kasus ini bermula saat ada laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsual surat hak ahli waris PT ACM.
KPK menyita aset milik Bambang Kayung senilai sekitar Rp12,7 miliar dalam kasus dugaan penangan perkara di Mabes Polri.
Tiga buronan lain yakni Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama. Harun terseret kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved