Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) siap untuk memenuhi keterwakilan perempuan calon anggota legislatif setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi regulasi pembulatan desimal ke bawah berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.
Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengakui, jumlah keterwakilan perempuan caleg PKS di beberapa dapil masih kurang dari 30%.
"Tapi itu sudah mengikuti apa yang ditetapkan dalam PKPU 10/2023, yang mengarahkan bahwa jika 30% kursi dapil kurang dari 0,50, jumlah calon anggota dewan perempuannya di-round down (dibulatkan ke bawah)," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (30/8).
Baca juga : Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak
Menurut Arfian, sejak MA memutuskan gugatan dengan nomor perkara 24 P/HUM/2023 pada Selasa (29/8), belum ada komunikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pihaknya. Namun, pihaknya berkomitmen bakal mengoreksi daftar caleg DPR RI pada dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30%.
Baca juga : DPR Bawa Gagasan Keterwakilan Perempuan ke Sidang Umum AIPA
Kendati demikian, ia juga menjelaskan bahwa pemenuhan kebijakan afirmasi tersebut sulit dilakukan. Terlebih, saat ini KPU sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) DPR RI kepada masyarakat.
"Apalagi jika harus mengurus berkas-berkasnya dari awal. Mudah-mudahan ada waktu cukup untuk urus itu semua," tandasnya.
Senada, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi juga mengatakan pihaknya belum mendapat informasi dari KPU terkait tindak lanjut atas putusan MA tersebut. Menurutnya, KPU masih akan berkoordinasi dengan Komisi II untuk membicarakan hal itu sebelum ke partai politik.
Viva menegaskan, keterwakilan perempuan caleg DPR RI yang diajukan PAN ke KPU telah melampaui batas minimal, yakni 37,24 %. Bahkan di sejumlah dapil, keterwakilan perempuan caleg DPR RI PAN mencapai di atas 40%, contohnya dapil Kepulauan Bangka Belitung (67%), Kepulauan Riau (50%), Jawa Barat IV (50%), maupun Jawa Timur II (71%).
Menurut Viva, PAN bakal mematuhi pelaksanaan putusan MA. "Prinsipnya sih PAN platform-nya memperjuangkan hak dan martabat kaum perempuan."
Berdasarkan DCS yang dipublikasikan KPU RI, PKS masih belum memenuhi keterwakilan perempuan caleg DPR RI pada dapil Aceh I (29%), Sumatera Barat I (25%), Jawa Tengah I (25%), Jawa Tengah X (29%), Nusa Tenggara Barat II (25%), Kalimantan Barat I (25%), Kalimantan Timur (25%), dan Sulawesi Selatan III (29%).
Sementara untuk PAN, beberapa dapil yang belum memenuhi keterwakilan caleg perempuan adalah Aceh I (29%), Sumatera Barat I (25%), Jawa Barat I (29%), Jawa Barat IX (25%), Jawa Tengah VI (25%), Jawa Tengah VII (29%), Jawa Tengah VIII (29%), Jawa Tengah IX (29%), Nusa Tenggara Barat II (25%), Sulawesi Selatan I (25%), dan Sulawesi Barat (25%).
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mendesak KPU segera meminta partai politik mengoreksi daftar caleg pada dapil-dapil yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Jika tidak terpenuhi, Titi menjelaskan partai politik dapat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil tersebut.
"Jadi berapapun caleg yang diajukan parpol, syaratnya adalah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan penempatannya pada setiap 3 caleg terdapat paling sedikit 1 caleg perempuan," tandasnya. (Z-8)
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Sebaiknya pemerintahan saat ini bekerja saja untuk masyarakat. Ketika kinerja baik tentu akan mendapatkan respon yang positif dan modal menuju Pilpres 2029.
Prabowo membeberkan dirinya masih fokus bekerja dan dukungan tersebut merupakan urusan nanti. Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku ingin lebih dulu bekerja untuk rakyat.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyebut keputusan PAN untuk mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2029 adalah hal yang wajar.
NasDem menghormati dukungan PAN kepada Prabowo. Namun, masih terlalu dini untuk berbicara soal kontestasi presiden di 2029.
PAN menilai pertemuan antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto bisa dikatakan sebagai bentuk dukungan PDIP kepada Presiden Prabowo
PENELITI Gender dari Pusat Riset Politik BRIN Kurniawati Hastuti Dewi mengatakan, tindakan khusus sementara diperlukan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di politik.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved