PKS dan PAN Siap Penuhi Syarat Minimum Keterwakilan Perempuan

Tri Subarkah
30/8/2023 21:26
PKS dan PAN Siap Penuhi Syarat Minimum Keterwakilan Perempuan
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPU RI,(MI / M Irfan)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) siap untuk memenuhi keterwakilan perempuan calon anggota legislatif setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi regulasi pembulatan desimal ke bawah berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengakui, jumlah keterwakilan perempuan caleg PKS di beberapa dapil masih kurang dari 30%.

"Tapi itu sudah mengikuti apa yang ditetapkan dalam PKPU 10/2023, yang mengarahkan bahwa jika 30% kursi dapil kurang dari 0,50, jumlah calon anggota dewan perempuannya di-round down (dibulatkan ke bawah)," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (30/8).

Baca juga : Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak

Menurut Arfian, sejak MA memutuskan gugatan dengan nomor perkara 24 P/HUM/2023 pada Selasa (29/8), belum ada komunikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pihaknya. Namun, pihaknya berkomitmen bakal mengoreksi daftar caleg DPR RI pada dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30%.

Baca juga : DPR Bawa Gagasan Keterwakilan Perempuan ke Sidang Umum AIPA

Kendati demikian, ia juga menjelaskan bahwa pemenuhan kebijakan afirmasi tersebut sulit dilakukan. Terlebih, saat ini KPU sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) DPR RI kepada masyarakat.

"Apalagi jika harus mengurus berkas-berkasnya dari awal. Mudah-mudahan ada waktu cukup untuk urus itu semua," tandasnya.

Senada, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi juga mengatakan pihaknya belum mendapat informasi dari KPU terkait tindak lanjut atas putusan MA tersebut. Menurutnya, KPU masih akan berkoordinasi dengan Komisi II untuk membicarakan hal itu sebelum ke partai politik.

Viva menegaskan, keterwakilan perempuan caleg DPR RI yang diajukan PAN ke KPU telah melampaui batas minimal, yakni 37,24 %. Bahkan di sejumlah dapil, keterwakilan perempuan caleg DPR RI PAN mencapai di atas 40%, contohnya dapil Kepulauan Bangka Belitung (67%), Kepulauan Riau (50%), Jawa Barat IV (50%), maupun Jawa Timur II (71%).

Menurut Viva, PAN bakal mematuhi pelaksanaan putusan MA. "Prinsipnya sih PAN platform-nya memperjuangkan hak dan martabat kaum perempuan."

Berdasarkan DCS yang dipublikasikan KPU RI, PKS masih belum memenuhi keterwakilan perempuan caleg DPR RI pada dapil Aceh I (29%), Sumatera Barat I (25%), Jawa Tengah I (25%), Jawa Tengah X (29%), Nusa Tenggara Barat II (25%), Kalimantan Barat I (25%), Kalimantan Timur (25%), dan Sulawesi Selatan III (29%).

Sementara untuk PAN, beberapa dapil yang belum memenuhi keterwakilan caleg perempuan adalah Aceh I (29%), Sumatera Barat I (25%), Jawa Barat I (29%), Jawa Barat IX (25%), Jawa Tengah VI (25%), Jawa Tengah VII (29%), Jawa Tengah VIII (29%), Jawa Tengah IX (29%), Nusa Tenggara Barat II (25%), Sulawesi Selatan I (25%), dan Sulawesi Barat (25%).

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mendesak KPU segera meminta partai politik mengoreksi daftar caleg pada dapil-dapil yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Jika tidak terpenuhi, Titi menjelaskan partai politik dapat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil tersebut.

"Jadi berapapun caleg yang diajukan parpol, syaratnya adalah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan penempatannya pada setiap 3 caleg terdapat paling sedikit 1 caleg perempuan," tandasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya