Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) siap untuk memenuhi keterwakilan perempuan calon anggota legislatif setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi regulasi pembulatan desimal ke bawah berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.
Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengakui, jumlah keterwakilan perempuan caleg PKS di beberapa dapil masih kurang dari 30%.
"Tapi itu sudah mengikuti apa yang ditetapkan dalam PKPU 10/2023, yang mengarahkan bahwa jika 30% kursi dapil kurang dari 0,50, jumlah calon anggota dewan perempuannya di-round down (dibulatkan ke bawah)," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (30/8).
Baca juga : Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak
Menurut Arfian, sejak MA memutuskan gugatan dengan nomor perkara 24 P/HUM/2023 pada Selasa (29/8), belum ada komunikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pihaknya. Namun, pihaknya berkomitmen bakal mengoreksi daftar caleg DPR RI pada dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30%.
Baca juga : DPR Bawa Gagasan Keterwakilan Perempuan ke Sidang Umum AIPA
Kendati demikian, ia juga menjelaskan bahwa pemenuhan kebijakan afirmasi tersebut sulit dilakukan. Terlebih, saat ini KPU sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) DPR RI kepada masyarakat.
"Apalagi jika harus mengurus berkas-berkasnya dari awal. Mudah-mudahan ada waktu cukup untuk urus itu semua," tandasnya.
Senada, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi juga mengatakan pihaknya belum mendapat informasi dari KPU terkait tindak lanjut atas putusan MA tersebut. Menurutnya, KPU masih akan berkoordinasi dengan Komisi II untuk membicarakan hal itu sebelum ke partai politik.
Viva menegaskan, keterwakilan perempuan caleg DPR RI yang diajukan PAN ke KPU telah melampaui batas minimal, yakni 37,24 %. Bahkan di sejumlah dapil, keterwakilan perempuan caleg DPR RI PAN mencapai di atas 40%, contohnya dapil Kepulauan Bangka Belitung (67%), Kepulauan Riau (50%), Jawa Barat IV (50%), maupun Jawa Timur II (71%).
Menurut Viva, PAN bakal mematuhi pelaksanaan putusan MA. "Prinsipnya sih PAN platform-nya memperjuangkan hak dan martabat kaum perempuan."
Berdasarkan DCS yang dipublikasikan KPU RI, PKS masih belum memenuhi keterwakilan perempuan caleg DPR RI pada dapil Aceh I (29%), Sumatera Barat I (25%), Jawa Tengah I (25%), Jawa Tengah X (29%), Nusa Tenggara Barat II (25%), Kalimantan Barat I (25%), Kalimantan Timur (25%), dan Sulawesi Selatan III (29%).
Sementara untuk PAN, beberapa dapil yang belum memenuhi keterwakilan caleg perempuan adalah Aceh I (29%), Sumatera Barat I (25%), Jawa Barat I (29%), Jawa Barat IX (25%), Jawa Tengah VI (25%), Jawa Tengah VII (29%), Jawa Tengah VIII (29%), Jawa Tengah IX (29%), Nusa Tenggara Barat II (25%), Sulawesi Selatan I (25%), dan Sulawesi Barat (25%).
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mendesak KPU segera meminta partai politik mengoreksi daftar caleg pada dapil-dapil yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Jika tidak terpenuhi, Titi menjelaskan partai politik dapat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil tersebut.
"Jadi berapapun caleg yang diajukan parpol, syaratnya adalah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan penempatannya pada setiap 3 caleg terdapat paling sedikit 1 caleg perempuan," tandasnya. (Z-8)
Waketum PAN Eddy Soeparno mengaku pihaknya terbuka dengan usulan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat.
Selain di bidang ketenagakerjaan, Eddy juga menyoroti kebijakan kemandirian pangan yang mulai menunjukkan hasil positif.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan soal nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyatakan sikap tegas menolak kehadiran atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastic Championship 2025
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menyiapkan 4.000 beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada tahun 2026.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved