Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Sebut Penetapan Tersangka Alvin Lim Telah Sesuai Prosedur

Khoerun Nadif Rahmat
30/8/2023 14:37
Polisi Sebut Penetapan Tersangka Alvin Lim Telah Sesuai Prosedur
Pengacara Avin Lim ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian(Dok. MGN)

POLISI menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus ujaran kebencian telah sesuai prosedur.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Alvin. Penetapan tersangka itu, lanjut dia, berdasarkan sejumlah laporan yang telah diterima.

"Sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Adi (30/8).

Baca juga: Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kejagung

"Kita menerima laporan dari persatuan jaksa atau asosiasi jaksa sejumlah 8 LP dan dilaporkan periode bulan September (2022)," imbuhnya.

Vivid juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi. Bukan hanya itu, ia juga mengaku telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus tersebut.

Baca juga: Calvin Klein Meluncurkan Konsep Promosi Terbaru Bersama Jungkook BTS

"Sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli diantaranya adalah saksi ahli undang undang ITE saksi ahli pidana saksi ahli bahasa saksi ahli sosiologi saksi ahli kode Etik Advokat," sebutnya.

Berdasarkan keterangan saksi ahli advokat, Alvin Lim dalam kanal YouTube-nya Quotient TV, tidak sedang menjalankan profesi sebagai advokat.

“Tidak ada korelasinya dengan sedang menjalankan profesi sebagai advokat yang diwajibkan memiliki itikad baik,” sebutnya.

Vivid pun menegaskan penetapan tersangka terhadap Alvin telah sesuai prosedur. Walaupun, penetapan tersangka itu telah digugat dalam praperadilan sebanyak dua kali.

"Proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," pungkasnya.

Alvin, dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perlu diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi bahwa telah ada laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap pengacara Alvin Lim.

"Iya. Kami sudah menerima laporan itu, kemudian kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus khususnya Subdit Siber," jelas Zulpan, Rabu (21/9).

Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian dengan menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (20/9).

Laporan terhadap Alvin Lim teregister pada laporan   LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022. 

Alvin Lim sendiri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian. Oleh karena itu, Alvin Lim diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya