Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penjelasan Danpaspampres atas Anggotanya yang Diduga Terlibat Penganiayaan dan Penghilangan Nyawa

Indriyani Astuti
27/8/2023 16:53
Penjelasan Danpaspampres atas Anggotanya yang Diduga Terlibat Penganiayaan dan Penghilangan Nyawa
Ilustrasi penganiayaan dan penyiksaan.(Istimewa )

KOMANDAN Pasukan Pengamanan Presiden atau Danpaspampres Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan anggota Paspampres terduga pelaku penganiayaan dan penghilangan nyawa, sudah ditahan di Polisi Militer (Pomdam) Jaya.

Ia juga menjelaskan Pomdam Jaya tengah menyelidiki kasus yang menewaskan pria asal Aceh bernama Imam Masykur itu, terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujarnya melalui pesan singkat pada wartawan, Minggu (27/8).

Baca juga: DPR Desak Kasus Pemerkosaan Anggota Paspampres Diusut Tuntas

Danpaspamres menegaskan apabila anggotanya terbukti melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, akan diproses secara hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," ujar dia.

Baca juga: Seorang Warga Aceh Diduga dan Disiksa oleh Oknum TNI

Seperti diberitakan, salah satu anggota Paspampres diduga terlibat dalam tindakan penculikan dan penganiayaan, hingga penghilangan nyawa seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur, 25. Dalam media sosial beredar berita acara penyerahan jenazah korban.

Asintel Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman juga menjelaskan hal yang sama bahwa apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas dan transparan. (Ind/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya