Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memperingatkan saksi eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman untuk menjawab pertanyaan dengan jujur. Pasalnya, jawaban saksi dinilai berbelit-belit dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Saya ingatkan lagi kepada saudara, saudara sebagai saksi, bukan posisi sebagai terdakwa. Kalau saudara posisi sebagai terdakwa oke lah saudara bisa punya hak ingkar seperti ini. Tapi sekarang saudara sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe dan saudara sudah berjanji atas nama Tuhan. Saudara bisa berbohong ke kami, tapi tuhan itu saudara enggak bisa bohongi," ucap Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).
Awalnya, Hakim Rianto bertanya soal kedekatan Gerius dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe. Gerius mengaku mengenal Rijatono saat tanda tangan kontrak.
Baca juga : Pemeriksaan Saksi dalam Persidangan Lukas Enembe Dilanjutkan
Hakim Rianto kemudian menggali pengetahuan Gerius soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Sebab, sepengetahuan hakim, Rijatono mempunyai banyak perusahaan di Papua. Namun, Gerius mengaku lupa soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Hakim tidak percaya dengan dalih Gerius.
"Saudara ndak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto, ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa saudara enggak tahu?" cecar Hakim Rianto.
Baca juga : Akhirnya Lukas Enembe Mengaku Main Judi di Luar Negeri
Hakim lalu bertanya terkait pembangunan Hotel Angkasa di Kota Jayapura. Namun, lagi-lagi, Gerius berkelit dengan menjawab tidak tahu. Dia berdalih bahwa kehadirannya saat pembangunan Hotel Angkasa hanya untuk memastikan agar tidak ada gangguan terhadap warga yang melintas di sekitar proyek itu.
"Iya saya tahu alibi saudara, saudara lewat jalan situ bertepatan lewat dan mampir. Kan gitu?" kata hakim.
"Iya, karena ada gangguan jalan, ada bangun bisa orang kecelakaan. Jadi saya masuk, saya periksa ini kenapa," jawab Gerius.
Mendengar alibi dan jawaban saksi yang terus berbelit, hakim pun menegur Gerius. Saksi diingatkan agar tidak memberikan keterangan palsu, sebab telah disumpah sebelum memberikan kesaksiannya.
"Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, ucapkan sumpah itu bukan kaya makan barang yang pedas langsung terasa, tapi dia akan perlahan-lahan. Salah satu anak tuhan kan itu 10 perintah tuhan salah satunya apa? Jangan bersumpah palsu. Jangan menyebut nama tuhan dengan sia-sia. Itu salah satu itu. Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, berkata jujur," tegas Hakim Rianto. (Z-4)
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Puluhan sepeda motor mewah disita Kejaksaan Agung. Kendaraan-kendaraan mewah itu terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
KEJAKSAAN Agung menyatakan kasus dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat (Jakpus) terungkap dari pengembangan kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved