Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara mengenai penetapan tersangka eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Ridwan Djamaluddin (RD) terkait kasus dugaan korupsi terkait Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan pihaknya menghormati putusan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut atas penetapan tersangka RD pada Rabu malam, 9 Agustus 2023.
"Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Baca juga : Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Perorangan di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Agus menuturkan upaya hukum oleh Kejagung menjadi hal krusial bagi Kementerian ESDM untuk mengevaluasi kinerja dalam peningkatan layanan ke masyarakat.
"Hal ini penting untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem dan pelayanan khususnya di Ditjen minerba," pungkas Agung.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Perkara Tambang di Sultra
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu kemarin, 9 Agustus 2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan sampai saat ini sudah menetapkan sepuluh tersangka dengan dua termasuk dua tambahan yang menjadi tersangka hari
"Jadi keduanya dari Kementerian ESDM. Di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan korupsi bijih nikel di blok Mandiodo," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka terkait kasus tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp5,7 triliun. (Z-5)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved