Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan bahwa pihaknya mencatat Harun sempat ke Singapura. Perjalanan Harun terjadi pada 16 Januari 2020 lalu dan sehari setelahnya, atau 17 Januari 2020 Harun kembali lagi ke Indonesia.
“Pada saat itu polri dalam hal ini Div Hub Inter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” kata Khrisna, Senin (7/8).
Baca juga: Ini Tanggal Harun Masiku Keluar Masuk Indonesia
Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun baru meminta bantuan untuk menerbitkan red notice terhadap Harun. Krishna pun menyebutkan bahwa pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Harun.
“Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 juni 2021,” kata Khrisna.
Baca juga: Polri Ungkap Rekam Jejak Perjalanan Harun Masiku
Krishna merinci, red notice terhadap Harun itu terbit setelah Harun terdeteksi kembali ke Indonesia dari perjalanannya ke Singapura.
“Nah dari apa yang kami dimintai bantuan kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menegaskan buronan sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku berada di Indonesia. Data perlintasan mengidentifikasikan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu itu tidak sedang di luar negeri.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8). (Z-7)
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved