Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan bahwa pihaknya mencatat Harun sempat ke Singapura. Perjalanan Harun terjadi pada 16 Januari 2020 lalu dan sehari setelahnya, atau 17 Januari 2020 Harun kembali lagi ke Indonesia.
“Pada saat itu polri dalam hal ini Div Hub Inter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” kata Khrisna, Senin (7/8).
Baca juga: Ini Tanggal Harun Masiku Keluar Masuk Indonesia
Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun baru meminta bantuan untuk menerbitkan red notice terhadap Harun. Krishna pun menyebutkan bahwa pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Harun.
“Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 juni 2021,” kata Khrisna.
Baca juga: Polri Ungkap Rekam Jejak Perjalanan Harun Masiku
Krishna merinci, red notice terhadap Harun itu terbit setelah Harun terdeteksi kembali ke Indonesia dari perjalanannya ke Singapura.
“Nah dari apa yang kami dimintai bantuan kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menegaskan buronan sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku berada di Indonesia. Data perlintasan mengidentifikasikan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu itu tidak sedang di luar negeri.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8). (Z-7)
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KETUA Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyampaikan pesan agar para kader menahan diri dan menghormati proses hukum terkait penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved