Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DUKUNGAN terhadap calon presiden (capres) di Pilpres 2024 semakin banyak mengarah ke Ketua Umum Prabowo Subianto. Hal itu mengokohkan posisi Prabowo sebagai kandidat capres terkuat di Pilpres 2024.
Gelora menjadi partai politik kedua yang akan segera mendeklarasikan dukungannya terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut.
Baca juga: Mahfud Minta Masalah Umur Capres-Cawapres Tunggu Putusan MK
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno yang mengatakan bahwa arah dukungan Gelora sebenarnya sudah sangat lama terhadap Prabowo. Dukungan tersebut dipicu dari track record elite politik Gelora yakni Anis Matta dan Fahri Hamzah yang sudah mendukung Prabowo sejak masih di PKS.
"Elit Gelora sejak lama mendukung Prabowo. Sebut saja misalnya, saat Anis Matta dan Fahri Hamzah jadi elit kunci PKS, keduanya mengarahkan dukungan politiknya ke Prabowo," kata Adit lewat keterangan yang diterima, Sabtu (5/8).
Baca juga: Mahfud MD: Presiden tidak akan Laporkan Rocky Gerung
Jadi tidak heran jika partai yang baru berdiri 2019 lalu saat ini lebih condong mendukung Prabowo ketimbang kandidat capres yang lain. Dukungan Gelora semata-mata karena memang sudah memiliki sejarah yang panjang dengan ketua umum Partai Gerindra tersebut.
"Tak heran setelah Anis Matta dan Fahri mendirikan Gelora terlihat condong ke Prabowo. Ada kedekatan sejarah," tambah Adi.
Diketahui, Partai Gelora sudah konkret menyatakan dukungannya terhadap Prabowo. Partai bentukan Fahri Hamzah itu sudah siap untuk melakukan deklarasi terhadap matan komandan Kopassus tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Prabowo terkait kapan deklarasi akan diutarakan. Deklarasi tersebut menjadi modal tambahan Prabowo untuk memenangkan Pilpres 2024.
"Jadi pembahasan sudah dilakukan beberapa kali, tinggal menunggu kesepakatan waktu antara Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto," ucapnya.
Prabowo yang memiliki sifat merangkul dan tidak memilih koalisi menjadi primadona berbagai parpol din Indonesia. Mahfuz sendiri menmgakui telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Prabowo untuk membahas deklarasi.
"InsyaAllah sebentar lagi Partai Gelora akan mendeklarasikan dukungan capresnya ke Pak Prabowo Subianto," pungkasnya. (H-3)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
ANGGOTA DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR
Pemerhati Hubungan Internasional Rico Marbun menilai olok-olok Mardani bisa merusak persatuan umat dalam membela Palestina.
Pasangan bakal calon gubernu dan bakal calon wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mengantongi rekomendasi dari Partai Gelora.
USTAZ Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia hari ini, Kamis, 11 Juli 2023, pukul 13.35 WIB, di Bogor, Jawa Barat. Berbagai pihak menyampaikan ungkapan duka cita.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved