Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA orang mahasiswa di Kota Surakarta Jawa Tengah mengajukan permohonan judicial review atau uji materiil Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ketentuan syarat batas usia minimum calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Kedua mahasiswa itu yakni Arkaan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru. Mereka meminta syarat minimal capres hanya 21 tahun. Mengingat syarat tersebut juga berlaku untuk pencalonan calon anggota legislaitf.
Pendaftaran permohonan keduanya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon yakni Arif Sahudi. Pihaknya akan menggunakan pasal 27 UUD 45 tentang persamaan dala kedudukan hukum sebagai batu uji.
"Kami minta minimal umur 21 ataupun umur 40 tapi yang bersangkutan sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.
Terpisah, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan tetap konsisten sebagai lembaga penjaga konstitusi. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan MK diharapkan kembali menyatakan UU Pemilu sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang menjadi wilayah DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang dan bukan ranah MK.
“Sikap konsistensi MK ini kembali diuji, terkait syarat usia pimpinan negara, yang sebelumnya selalu dinyatakan MK sebagai open legal policy, harusnya kembali ditunjukkan oleh MK sebagai keputusan MK, untuk mengembalikan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap MK sebagai pengawal konstitusi yang independen, dan jauh dari kooptasi kekuatan dan kepentingan politik jangka pendek dari pihak manapun juga," ujarnya.
Hidayat mengingatkan berdasarkan UUD 1945 MK merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang keanggotaannya dipersyaratkan harus memiliki sikap kenegarawanan sesuai Pasal 24C UUD 1945. Sedangkan pasal 24 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (MGN/Z-8)
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved