Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mahasiswa Surakarta Ajukan Judicial Review Usia Capres

Eka Hari Wibawa
03/8/2023 23:23
Mahasiswa Surakarta Ajukan Judicial Review Usia Capres
Kuasa hukum menunjukkann surat uji materiil UU Pemilu(MGN / Eka Hari Wibawa)

DUA orang mahasiswa di Kota Surakarta Jawa Tengah mengajukan permohonan judicial review atau uji materiil Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ketentuan syarat batas usia minimum calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). 

Kedua mahasiswa itu yakni Arkaan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru. Mereka meminta syarat minimal capres hanya 21 tahun. Mengingat syarat tersebut juga berlaku untuk pencalonan calon anggota legislaitf. 

Pendaftaran permohonan keduanya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon yakni Arif Sahudi. Pihaknya akan menggunakan pasal 27 UUD 45 tentang persamaan dala kedudukan hukum sebagai batu uji. 

"Kami minta minimal umur 21 ataupun umur 40 tapi yang bersangkutan sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya. 

Terpisah, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan tetap konsisten sebagai lembaga penjaga konstitusi. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan MK diharapkan kembali menyatakan UU Pemilu sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang menjadi wilayah DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang dan bukan ranah MK.

“Sikap konsistensi MK ini kembali diuji, terkait syarat usia pimpinan negara, yang sebelumnya selalu dinyatakan MK sebagai open legal policy, harusnya kembali ditunjukkan oleh MK sebagai keputusan MK, untuk mengembalikan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap MK sebagai pengawal konstitusi yang independen, dan jauh dari kooptasi kekuatan dan kepentingan politik jangka pendek dari pihak manapun juga," ujarnya.

Hidayat mengingatkan berdasarkan UUD 1945 MK merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang keanggotaannya dipersyaratkan harus memiliki sikap kenegarawanan sesuai Pasal 24C UUD 1945. Sedangkan pasal 24 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (MGN/Z-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya